Sunday, 24 November 2024, 21:30

Deddy Corbuzier (Katolik) menikahi seorang muslimah. Meski penghulunya doktor IAIN, lembaga-lembaga Islam harusnya mengimbau agar perkawinan itu dibatalkan. Baca CAP Adian Husaini ke-92

Sebuah tabloid (C&R) edisi 28 Februari-06 Maret 2005 memuat Laporan Utama perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina. Deddy yang pesulap terkenal adalah penganut Katolik dan Kalina penganut agama Islam. Berikut ini petikan wawancara Deddy dengan tabloid tersebut:

T: Bagaimana prosesi pernikahan anda nanti?

J : Saya dan Kalina akan menikah secara Islam. Dan itu sudah menjadi kesepakatan kami berdua.

T: Mengapa?

J: Kami ingin sah secara agama. Tapi saya juga akan dibaptis sebelum menikah nanti. Saya rasa itulah jalan terbaik untuk kami berdua.

T: Bagaimana cara anda berijab kabul?

J: Itu akan diatur oleh penghulu yang telah bersedia menikahkan kami secara agama Islam.

T: Siapa penghulunya dan dimana Kantor Urusan Agamanya?

J: Penghulunya Ustadz Dr. Zainun Kamal. Dia penghulu pribadi, tidak mempunyai kantor agama.

T: Bagaimana dengan kelengkapan persyaratan pernikahan anda?

J: Itu sedang kami pikirkan. Yang penting, kami sah dulu secara agama. Untuk mendapatkan kelengkapan untuk administrasi negara, kami berencana mengurusnya di luar negeri.

Fenomena perkawinan antar-agama bukan hal yang baru di Indonesia. Banyak sudah wanita muslimah yang nekad menikah dengan laki-laki non-Muslim dengan alasan cinta. Sebelumnya sudah berderet artis wanita yang menikah dengan laki-laki non-Muslim. Ada Nurul Arifin yang kawin dengan Mayong (Katolik). Juga Yuni Shara yang menikah dengan Henry Siahaan (Kristen). Dan masih banyak yang lain. Tetapi, mereka-mereka ini kawin di luar negeri atau mengadakan perkawinan secara Kristen. Tidak ada legitimasi agama secara Islam. Padahal, menurut UU Perkawinan No 1/1974, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agamanya masing-masing.

Namun, kasus Deddy dan Kalina membuka mata kita semua, akan sebuah fenomena baru, yakni disahkannya sebuah perkawinan antara seorang Muslim lah dengan laki-laki non-Muslim oleh seorang yang dikenal sebagai tokoh cendekiawan (setidaknya secara formal ia menyandang gelar doktor dalam bidang agama Islam). Oleh Deddy, Dr. Zainun Kamal dipanggil Ustad, sebuah julukan untuk guru agama Islam.

Konon, zaman ini adalah zaman edan. Siapa yang tidak ikut edan tidak kebagian. Cinta menjadi dewa, lebih penting dari agama. Orang yang berpegang teguh kepada agama, bisa dituduh “menuhankan agama?. Tetapi orang yang menuhankan cinta dipuja sebagai manusia yang setia dan mulia.

Di tengah keedanan ini, lalu muncul orang-orang dari kalangan cendekiawan agama yang membenarkan tindakan yang salah. Mereka secara serampangan menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, menganggap para sahabat Nabi Muhammad saw dan ulama-ulama mujtahid telah keliru karena melarang perkawinan muslimah dengan laki-laki non-muslim. Menempatkan dirinya lebih hebat dari pada para mujtahid dan ulama-ualam yang agung, padahal, dia sendiri belum pernah menulis satu kitab bermutu dalam bidang syariat Islam. Ilmunya dalam hal ini pas-pasan. Adalah sangat bahaya jika seorang yang jahil dalam bidang agama justru dijadikan panutan dalam masalah agama.

Dr. Zainun Kamal, doktor lulusan IAIN Ciputat, memang sudah lama berkampanye tentang bolehnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim. Ia bahkan pernah mengelabui umat Islam dengan pendapatnya bahwa “hanya sebagian ulama yang berpendapat, muslimah haram menikah dengan non-muslim.?

Dalam sebuah dialog di Masjid Agung Al Azhar Jakarta, Zainun Kamal gagal menunjukkan siapa ulama yang membolehkan wanita muslimah dengan laki-laki non-muslim. Kecuali dirinya sendiri.

Pendapat Zainun itu jelas-jelas salah. Sayyid Sabiq, dalam Fiqh Sunnah, menegaskan, bahwa semua ulama bersepakat atas hal itu. Tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya seorang muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim. Selama si laki-laki tidak memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan seorang wanita muslimah. Imam Ibnu Hazm menceritakan dalam al-Muhalla (Jilid VII, hal. 313), bahwa suatu ketika Khalifah Umar bin Khathab mendengar Hanzalah bin Bishr menikahkan anak wanitanya dengan keponakannya yang masih beragama Nasrani. Maka, Umar r.a. menyampaikan pesan kepada Hanzalah: jika si laki-laki masuk Islam, maka biarkan pernikahan itu berlangsung. Jika si laki-laki tidak mau masuk Islam, maka pisahkan mereka. Karena si laki-laki menolak masuk Islam, maka mereka dipisahkan.

Umar r.a. juga pernah menyatakan, “Tidak halal bagi laki-laki non-muslim menikahi wanita muslimah, selama si laki-laki tetap belum masuk Islam”. Sikap Sayyidina Umar bin Khathab yang tegas itu didasarkan pada Al-Qur’an surat Mumtahanah ayat 10, “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kami telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.”

Bisa dikatakan, dunia Islam sudah sepakat atas hal ini. Organisasi Konferensi Islam (OKI) pernah mengeluarkan memorandum tentang HAM yang isinya menolak pasal 16 ayat 1 dari Universal Declaration of Human Right.” Pasal itu berbunyi: “Pria dan wanita dewasa, tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau agama, memiliki hak untuk kawin dan membangun suatu keluarga. Mereka memiliki hak-hak sama perihal perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah dibatalkannya perkawinan.?

Sementara Memorandum OKI menekankan keharusan “kesamaan agama? bagi muslimah. Ditegaskan: “Perkawinan tidak sah kecuali atas persetujuan kedua belah pihak, dengan tetap memegang teguh keimanannya kepada Allah bagi setiap muslim, dan kesatuan agama bagi setiap muslimat.?

Prof. Dr. Hamka pernah mencatat dalam tulisannya berjudul “Perbandingan antara HAM Deklarasi PBB dan Islam?, mencatat sikapnya tentang pasal 16 ayat 1 Universal Declaration of Human Right, “Yang menyebabkan saya tidak dapat menerimanya ialah karena saya jadi orang Islam, bukanlah “Islam statistik.? Saya seorang Islam yang sadar. Dan Islam saya pelajari dari sumbernya, yaitu Al Quran dan Al Hadits. Dan saya berpendapat bahwa saya baru dapat menerimanya kalau Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui saja sebagai orang Islam tetapi syariatnya tidak saya jalankan atau saya bekukan.?

Alangkah jauhnya sikap Hamka dengan Zainun Kamal, meskipun berasal dari daerah yang sama, yakni Sumatera Barat. Sebuah daerah yang pernah dikenal dengan semboyan “adat bersendi syara’ dan syara’ bersendi kitabullah.?

Zainun Kamal selama ini memang dikenal sebagai tokoh Paramadina, yayasan yang dipimpin Nurcholish Madjid. Jika kita membaca buku “Fiqih Lintas Agama? terbitan Paramadina dan Asia Foundation, apa yang dilakukan Zainun Kamal tidaklah mengejutkan. Tetapi, tetap saja ini masalah yang serius.

Sampai saya meninggalkan Jakarta 3 Maret 2005, belum ada tokoh atau lembaga Islam yang secara serius menyikapi kasus perkawinan Deddy-Kalina ini. Harusnya MUI mengimbau agar perkawinan itu dibatalkan, dan mengimbau agar umat Islam lebih mencintai agamanya ketimbang aspek-aspek duniawi yang memperdaya manusia, seperti urusan cinta yang mengorbankan agama. Juga, lebih penting lagi, agar ada imbauan untuk tidak mengikuti orang-orang yang mengaku sebagai ulama tetapi justru merusak agama Islam.

Perkawinan Deddy-Kalina jelas-jelas tidak sah. Sungguh sangat kasihan Kalina, karena dia mungkin awam dalam agama, tetapi disesatkan oleh pendapat yang salah tentang perkawinan. Kita mengimbau, agar para muslimah tidak terpedaya oleh cinta yang sifatnya sangat temporal dan situasional. Harusnya Kalina bertanya kepada ulama yang benar-benar alim, dan tidak terpedaya atau sekedar mencari justifikasi dari seorang yang “meskipun bergelar doktor dalam bidang agama” tetapi memiliki pendapat yang nyeleneh dan mengada-ada sepanjang sejarah Islam selama 1500 tahun.

Saat ini ideologi “gender equality” memang sedang dominan. Ada logika-logika yang seolah-olah membela wanita. Misalnya, mereka berpendapat, jika laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahlu kitab, mengapa wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki non-muslim? Mereka ingin, agar laki-laki dan wanita disamakan. Logika bukan berpijak pada agama, tetapi pada pola pikir sekular-liberal. Pola pikir itulah yang diaplikasikan dalam memandang dan memahami dalil-dalil agama, sehingga agama disesuaikan dengan keinginan mereka.

Padahal, kita memahami, dalam Islam akal yang benar adalah yang mengikuti pedoman keimanannya. Tidak semua hal bisa dipahami secara logika biasa. Misalnya, jumlah raka’at dalam salat, batasan mahram, ajaran berwudhu, tata cara ibadah haji, dan sebagainya. Kita sungguh heran, mengapa ada cendekiawan atau orang berpendidikan tinggi dalam agama yang berani “menghalalkan yang haram.” Bukankah tindakan semacam ini merupakan dosa besar?

Karena itu, kita mengimbau, agar Dr Zainun Kamal bertobat dan mencabut pendapatnya dalam masalah perkawinan antar-agama ini. Baiknya, MUI atau tokoh-tokoh Islam segera mengeluarkan imbauan itu. Termasuk juga kepada pimpinan Paramadina, Nurcholish Madjid, yang masih terbaring sakit. Mereka tidak cukup hanya datang dan mendoakan kesembuhan Nurcholish, tetapi juga perlu meminta Nurcholish mencabut pendapatnya tentang pluralisme agama, termasuk juga membuat pernyataan, bahwa ia menolak pendapat dan tindakan Zainun Kamal, anak buahnya di Paramadina.

Ini sangat penting, agar fitnah dan bencana yang menimpa umat Islam Indonesia tidak terus berkelanjutan. Mumpung masih ada waktu dan kesempatan untuk Zainun Kamal dan Nurcholish Madjid untuk bertobat. Wallahu a’lam. (KL, 3 Maret 2005). [www.hidayatullah.com]

12 thoughts on “Perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina

  1. Gila,dunia ini tuh udh gila,urusan pernikahan yang akan terus di jalani sampai akhir hayat di mainin hanya dengan modal cinta! Si Deddy klo dia masuk islam hanya untuk nikahin Kalina trus keluar lagi bukankah namanya MURTAD? Si Kalina juga mau-maunya di gituin sama Deddy hanya karena cinta! Cinta tuh klo udh kayak gini artinya bukan kasih sayang lagi tapi ” TAI KUCING RASA COKLAT!!!”

  2. Urusan rumah tangga org ga usah kalian urusin, tengok ke diri kalian sendiri. Agama jangan dijadikan penghalang, agama bertujuan utuk kehidupan yg lbh baik dan bahagia, bukan utk mebeda2kan dan mengolok2 apalagi sampe perang, camkan.

  3. mas “said” yang mudah-mudahan di beri hidayah-Nya…

    situs ini dibuat memang untuk orang-orang-khususnya anak muda-yang ingin berperilaku sesuai ajaran Islam, bersikap sesuai ajaran Islam, dan berpikir sesuai dengan pemikiran Islam..
    kami di sini-baik admin maupun pengunjung- BUKAN orang-orang munafik, karena Islam melarang kemunafikan, kami hanya orang-orang yang ingin belajar dan mengamalkan Islam (khususnya saya sebagai pengunjung situs ini), kami hanya orang-orang yang MENOLAK diperbudak oleh maraknya paham-paham/pemikiran/situasi di luar yang melahirkan banyak kemaksiatan dan kehancuran.

    rshn
    (hanya pengunjung)

  4. Wah hebat tuh tp mank menurut aud c cinta harus tetep d prtahankan jangan ampe cere ya lgan kan ud pyna anq kasian tw anq nya.

    Kl menrut aud cinta hrs d prthnkan trs apa lg ud ampe mlenggar hkm agama bt ke2nya udah sangat saling cinta

  5. assalam….
    kok saya nggak pernah dengar ada surat Mumtahanah dalm Al Qur’an?? kalau boleh tahu surat ke berapa dan juz berapa ya?
    terimah kasih.
    wassalam..

    Surat Al Mumtahanah adalah surat ke 60, juz ke 28, sesudah surat Al-Hasyr dan sebelum surat As-Saff

Comments are closed.