Saturday, 23 November 2024, 11:30

Terdapat metode tersendiri untuk memberi makna nash-nash syara’ (ayat al-Qur`an dan hadits Nabi). Metode ini digali dari kaidah bahasa Arab dan juga dari nash-nash syara’ itu sendiri. Adapun metode yang digali dari kaidah bahasa Arab, terumuskan dalam kaidah: “al-Ashlu fil kalam al haqiqah, wa laa yushrafu ilal majaaz illa bil qarinah”

Pada dasarnya pembicaraan/ucapan itu harus diartikan lebih dahulu secara makna hakiki (sebenarnya), dan tidak dialihkan kepada makna majazi (kiasan/metaforis) kecuali dengan adanya qarinah (indikasi).” Kata “asad” misalnya, makna hakiki-nya adalah harimau. Tapi dalam kalimat “ra-aytu asadan fil mimbar” (saya melihat “harimau” di atas mimbar) kata “asad” mempunyai makna majazi, yaitu rajulun syujaa’ (lelaki yang gagah berani). Sebab ada qarinah yang mengalihkannya dari makna hakiki menjadi makna majazi, yaitu potongan kalimat “fil mimbar” (di atas mimbar).

Sudah diketahui, tak ada harimau yang bisa bicara di atas mimbar. Maka arti “asad” bukan hewan yang dikenal, tetapi manusia yang sifatnya seperti harimau, yakni gagah berani. Jadi, karena nash-nash syara’ adalah berbahasa Arab, maka terlebih dahulu harus diartikan secara hakiki. Baru bila tidak memungkinkan atau jika ada qarinah, diartikan secara majazi.

Lebih jauh, pemberian makna hakiki mengikuti urutan (tertib) sebagai berikut:

  1. Makna hakiki syar’i, lalu
  2. Makna hakiki urfi, lalu
  3. Makna hakiki lughawi.

Ketiganya adalah makna hakiki. Jika ketiganya tidak atau belum bisa memaknai suatu nash syara’, maka barulah suatu nash syara’ diartikan secara majazi. Makna hakiki syar’i adalah makna hakiki (bukan majazi) yang telah dialihkan dari makna lughawi-nya, dikarenakan nash-nash syara’ telah memberikan tambahan makna yang lebih dari sekadar makna bahasanya. Contohnya adalah kata (lafazh) sholat, shaum, zakat, haji, jihad, islam, iman, dan sebagainya.

Kata sholat secara lughawi (yang diambil dari kamus bahasa Arab) artinya adalah ad du’a (doa). Tapi nash-nash syara’ (khususnya hadits) telah menjelaskan tatacara Nabi sholat, sehingga kita tidak dapat lagi mengartikan nash syara’ yang menyebut “sholat” dengan arti bahasanya (doa), sebab sudah tambahan makna dari sekadar makna bahasanya. Sholat secara syar’i lalu diartikan suatu kumpulan perbuatan dan perkataan (doa) yang diawali takbir dan diakhiri salam. Kata shaum secara bahasa, sebagaimana terdapat dalam kamus bahasa Arab, artinya adalah imsaak (menahan diri). Tapi nash-nash syara’ (al-Qur`an khususnya al-Baqarah: 187) dan juga hadits-hadits nabi memberikan makna tambahan dari kata shaum itu, yaitu menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan hal-hal yang membatalkan shaum dari shubuh sampai malam (maghrib) disertai niat. Inilah makna syar’i dari shaum.

Jika suatu kata telah memiliki makna syar’i, maka ia tidak boleh diartikan lagi secara lughawi, kecuali terdapat qarinah yang tidak memungkinkan pemberian makna secara syar’i. Dalam keadaan demikian, kata itu diartikan kembali ke makna asal (secara lughawi). Misalkan kata “sholat” dalam at-Taubah: 103, “wa shalli alayhim” tidak dapat diartikan (sholatlah kamu atas mereka), tetapi (berdoalah kamu untuk mereka). Sebab ayat yang ada tidak sedang menjelaskan masalah sholat (secara syar’i) tetapi pemungutan zakat, yaitu disunnahkan bagi pemungut zakat untuk mendoakan (bukan menyolatkan) para muzakki setelah mengambil zakat dari muzakki.

Adapun makna hakiki urfi adalah makna hakiki (bukan majazi) yang telah menjadi urf (kebiasaan) orang Arab dalam mengartikan suatu kata. Contohnya kata daabbah dan ghaaith. Kata dabbah makna lughawi-nya adalah segala makhluk yang melata di muka bumi (termasuk hewan dan manusia). Namun secara urfi orang Arab lalu menggunakan kata daabbah dalam arti dzawatul arba’ (hewan berkaki empat) seperti sapi, tidak termasuk manusia. Ghaaith arti lugawinya adalah al makanul munkhafidh (tempat yang rendah). Tapi secara urfi lalu digunakan untuk buang air (qadahul hajah).

Jadi dalam makna urfi, makna lughawinya tidak dipakai lagi. Maka dari itu, kata “ghaith” dalam al-Qur`an (al-Baqarah: 43, al-Maidah: 6), tidak diartikan lagi sebagai “tempat yang rendah”, tetapi “buang air”.

Adapun makna hakiki lughawi adalah makna hakiki (bukan majazi) yang menunjuk pada arti asalnya secara bahasa. Contohnya, kata jaa’a (datang), dzahaba (pergi), as samaa’ (langit), al ardh (bumi), dan sebagainya banyak sekali.

Adapun mengapa urutannya harus makna syar’i, baru makna urfi, dan baru makna lughawi, hal ini disebabkan bahwa Rasulullah saw. diutus untuk menjelaskan syariat (li bayan asy syariah). Itu adalah asumsi dasarnya, dalam mengartikan nash-nash syara’. Sebab Allah berfirman: “Dan telah Kami turunkan kepadamu (Muhammad) adz-Dzikra (al-Qur`an) agar kamu menjelaskan apa yang diturunkan kepada mereka.” (QS an-Nahl: 44)

Maka dari itu nash-nash syara’ yang dibawa oleh Muhammad saw., yaitu ayat-ayat al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi, wajib diartikan secara syar’i terlebih dahulu (seperti kata sholat). Jika nash-nash syara’ tidak memberikan arti secara syar’i, maka hendaklah diartikan lebih dahulu secara urfi (kalau ada), seperti lafazh ghaaith. Tidak langsung menuju makna lughawi. Karena faktanya penggunaan secara urfi telah mengubah makna dari makna asalnya (lughawi). Jika nash-nash syara’ belum dapat dimaknai secara urfi barulah diartikan secara makna lughawi. Jika ketiga urutan itu belum dapat juga memberikan arti pada suatu nash syara’, barulah diartikan secara majazi, agar suatu nash tidak tersia-siakan.

Demikianlah keterangan yang layak menurut ilmu ushul fiqih, seperti dapat dibaca dalam kitab Syakhshiyyah Islamiyyah Juz III karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, kitab Taysir Wushul Ila Al Ushul karya Atha ibnu Kahlil, dan kitab al-Wadhih fi Ushul Fiqih karya Muhammad Husayn Abdullah.

Mengenai pertanyaan tentang lafazh jilbab, mengapa ia diartikan secara lughawi, dan bukannya secara syar’i atau urfi, itu disebabkan karena nash-nash syara’ dalam Qur`an dan Hadits tidak memberikan tambahan makna kepada makna jilbab. Maka makna lughawi-ah yang berlaku. Ini berbeda dengan lafazh jihad, sebab al-Qur`an dan al-Hadits telah memberikan tambahan muatan makna pada kata jihad, sehingga tidak memungkinkan lagi diartikan secara lughawi (bersungguh-sungguh, dan yang semakna), tetapi wajib diartikan sebagai ‘badzlul wus’i fil qital fi sabilillah’ (mengerahkan kesungguhan dalam perang di jalan Allah) ( Hasyiyah Ibnu Abidin).

Hal ini disebabkan nash-nash al-Qur`an dan as-Sunnah telah menggunakan kata jihad dalam arti perang (qital), bukan sekadar bersungguh-sungguh. Misalkan hadits Nabi, ketika para wanita bertanya kepada Nabi: “a alayna jihad? Qaala na’am jihaadun bilaa qitaal.” (“apakah ada kewajiban jihad bagi kami (wanita). Nabi menjawab, “Ya, yaitu jihad yang tanpa peperangan (maksudnya ibadah haji).”

Nabi, dalam hadits tersebut bermaksud menjelaskan kepada para wanita bahwa ada amalan yang bagi wanita sama pahalanya dengan jihad, yaitu ibadah haji. Dalam hadits itu terkandung makna, bahwa pada dasarnya jihad itu adalah dengan qital (perang). Perhatikan sabda Nabi “jihaadun bilaa qitaal” (jihad tanpa perang). Artinya, jihad tanpa perang itu maksudnya ibadah haji (jihad di sini bermakna majazi). Mafhumnya, bahwa pada dasarnya, yaitu jihad yang hakiki, bukan yang majazi, adalah jihad dengan perang (qital).

Inilah salah satu contoh nash syara’ yang memberikan makna jihad dalam arti qital (perang), bukan sekadar makna bahasanya. Dan nash yang lain cukup banyak. Silakan lihat kitab al-Jihad wal Qital fi as-Siyasah asy-Syar’iyah karya Muhammad Khayr Haikal, atau kitab al-Khalash wa Ilhtilafaun Nas karya Muhammad asy-Suwaiki.

Demikianlah sekilas penjelasan saya. Allah memberikan petunjuk kepada para hambanya yang ikhlas dan bertaqwa. [Muhammad Shiddiq Al Jawi]