Friday, 22 November 2024, 02:25

Harga BBM sudah terlanjur naik, tapi janji dana kompensasi yang digembar-gemborkan pemerintah untuk rakyat miskin sampai sekarang tak jelas.

Kenaikan BBM sudah tidak bisa ditawar lagi, perdebatan di gedung parlemen pun diakhiri dengan dukungan terhadap keputusan pemerintah. Sementara itu masyarakat semakin sulit hidupnya akibat kenaikan harga-harga kebutuhan. Dalam menanggulangi efek BBM, Pemerintah akan mengucurkan dana sekitar Rp 17 triliun. Alokasi dana terbesar ditujukan untuk beasiswa masyarakat miskin (Rp 5,6 triliun). Sisanya untuk subsidi kesehatan, beras murah (raskin), infrastruktur desa, subsidi pembangunan rumah sehat sederhana (RSS), pelayanan sosial berupa peningkatan sarana prasarana panti di 31 provinsi, dana bergulir dan pelayanan kontrasepsi untuk KB.

Untuk mengawal ketepatan penyalurannya, pemerintah menyediakan anggaran untuk koordinasi program, perencanaan, sosialisasi, unit pengaduan dan pengawasan sebesar Rp135 miliar. Teknis dan mekanisme penetapan kelompok sasaran penerima dana PKPS BBM dan program penanggulangan kemiskinan harus tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran. Sebagai pengawas, pemerintah provinsi merekrut tim monitoring yang bekerja sama dengan 30 perguruan tinggi. Selain itu juga disediakan Call Center BBM yang bisa dihubungi masyarakat jika ditemukan adanya penyelewengan. Tetapi program tersebut tidak selamanya. Menurut Alwi Shihab, “Pada dasarnya, PKPS BBM bersifat darurat dan sementara untuk mengurangi dampak yang dihadapi kelompok masyarakat miskin sebagai akibat kenaikan harga barang kebutuhan dasar”.

Kemiskinan meningkat
Pernyataan mengejutkan dilontarkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sri Mulyani Indrawati, bahwa bila program PKPS BBM berhasil, maka hal itu akan menurunkan tingkat kemiskinan dari 16,6% menjadi 13% target pemerintah 11,5% berdasar kajian LPEM UI. Tetapi dalam kenyataanya, kenaikan harga BBM yang diriringi oleh kenaikan harag-harga barang, tentu saja akan menyulitkan masyarakat miskin. Sebab belum tentu dalam kenyataanya perhitungan-perhitungan tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan. Kenaikan harga-harga bisa melebihi kenaikan yang diperkirakan pemerintah dengan segala asumsinya.

Seandainya, rakyat miskin mendapatkan raskin atau dalam bentuk kompensasi yang lain, mereka tetap harus mengeluarkan uang lebih untuk memenuhi kebutuhan hidup lainya. Sementara itu harga-harga semua kebutuhan hidup lain di luar raskin, kesehatan dan pendidikan, naik akibat kenaikan harga BBM. Tentunya hal tersebut menyulitkan masyarakatyang hidup di bawah garis kemiskinan. Sedangkan rakyat yang tidak tergolong miskin atau masyarakat yang hampir miskin akan semakin berat. Di samping harus membayar lebih mahal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, golongan ini tidak mendapat dana kompensasi dari pemerintah. Akhirnya golongan masyarakat ini akan jatuh ke dalam kelopok masyarakat miskin.

Di sisi lain penyaluran dana kompansasi kepada masyarkat juga rawan korupsi, dan tidak tepat sasaran. Hal tersebut juga diakui oleh Sri Mulyani sendiri, misalnya kompensasi bidang kesehatan untuk lebih dari 36 juta rakyat miskin. Selama ini Pemerintah hanya mengacu pada data makro Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan sensus pemodelan (bukan sensus sebenarnya), sehingga tidak diketahui pasti secara jumlah dan  tempat tinggal orang miskin. Hal inilah yang menjadi rawan kebocoran  dana pada tingkat pelaksnaan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Tim Indonesia Bangkit, Hamonangan Ritonga salah seorang staff di BPS, membantah argumen dari tim LPEM UI. Perhitungan yang dilakukan Hamonagan menunjukkan bahwa, angka kemiskinan akibat kenaikan BBM naik sebesar 1,95% menjadi 18,61% (40,4juta jiwa) dari total penduduk Indonesia. Kenaikan tersebut termasuk perubahan status dari keluarga miskin menjadi miskin sebesar 1,87% (4,04 juta jiwa) sedangkan perubahan dari dari keluarga tidak miskin menjadi miskin sebesar 3,82% (8,37 juta jiwa). Jadi pernyataan juamlah penduduk miskin akan berkurang, jelas merupakan upaya pembodohan masyarakat dengan opini yang menyesatkan.

Masalah pengelolaan minyak
Masalah kenaikan BBM, merupakan cerminan dari pengelolaan minyak dan sumber tambang lainya yang tidak jelas. Menurut Kniwk Kian Gie, sekitar 92 persen dari minyak mentah kita disedot oleh kontraktor asing (Exxon ,Caltex, Mobil Oil dsb), sisanya dilakukan oleh Pertamina. Hasilnya dibagi antara kontraktor asing dan Pemerintah dalam hal ini Pertamina. Kontrak bagi hasil terebut memberikan 85% untuk Pemerintah dan 15% untuk kontraktor asing.

Minyak mentah (crude oil) yang didapat dari bagi hasil tersebut, tidak semuaanya diolah menjadi BBM, tetapi sebagian dijual dalam bentuk minyak mentah ke luar negeri, antara lain ke Jepang, Korea, Singapura, China. Hal tersebut dilakukan karena minyak mentah Indonesia lebih bagus mutunya sehingga harganya lebih mahal. Sedangkan untuk memenuhi kekurangan bahan baku BBM berupa minyak mentah, pemerintah membeli dari luar negeri seperi Arab Saudi, Iran, Irak, Vietnam, Afrika dan China yang harganya lebih murah.

Minyak mentah yang masih tersisa, diolah oleh Unit Pengolahan (UP) milik Pertamina, yaitu UP I Pangkalan Berandan, UP II Dumai dan Sungai Pakning, UP III Plaju, UP IV Cilacap, UP V Balikpapan, UP VI Balongan, dan UP VII Kasim. Karena kebutuhan akan BBM semakin meningkat, sehingga pasokan dari UP yang ada tidak mencukupi. Menurut  Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo yang dikutip Riau Pos Online Sabtu 12/03/05, mengatakan bahwa kilang minyak yang ada di Indonesia hanya mampu menghasilkan 1 juta bph produk BBM. Padahal, kebutuhan BBM nasional rata-rata mencapai 1,4 juta bph. Untuk memenuhi kekurangan tersebut pemerintah kemudian mengimpor BBM (hasil olahan minyak mentah) dari luar negeri yaitu Singapura yang nilainya sekitar 20 triliun lebih per tahun.

Skenario kapitalis
Menyangkut pernyataan pemerintah yang dirugikan karena memberi subsidi, Kwik, seperti yang dilansir Kompas Cyber Media Minggu 20/03/05 mengungkapkan, Nota Kuangan RAPBN 2004 untuk APBN 2005. Dalam RAPBN 2005 asumsi harga minyak $ 24/barel, penerimaan minyak bumi Rp 31,86 triliun, gas alam Rp 15,27 triliun dan subsidi Pertamina Rp 21 triliun. Dengan demikian, surplus Rp 26 triliun lebih. Setelah dikurangi bagi hasil Rp 9,3 triliun, tersisa Rp 16 triliun lebih.

Kenyataan tersebut menguatkan adanya skenario kapitalis di belakang kebijakan pemerintah. Pencabutan subsidi dan juga privatisasi bukan karena APBN jebol, tetapi merupakan langkah mewujudkan libelarisasi pedagangan yang menjadi tata aturan perdagangan dunia saat ini. Segala macam bentuk subsidi dan monopoli harus dihapuskan, sebab bertentangan dengan ekonomi kapitalis. Pemerintah, tidak boleh ikut campur dalam urusan ekonomi. Kebebasan harus diberikan seluasnya kepada swasta yang ingi berusaha, termasuk swasta asing. Dicabutnya subsidi berarti menyerahkan distribusi pada pasar, seperti yang dianut sistem kapitalis.

Islam ’memperlakukan’ migas
Islam memandang bahwa migas dan kekayaan alam yang terkandung di dalam perut bumi adalah hak ummat. Pemerintah tidak boleh memberikan minyak tersebut baik dalam bentuk kontak karya, bagi hasil atau apapun kepada swasta. Oleh karenanya, ummat seharusnya mendapatkan 100% hasil pertambangan minyak tersebut. Seandainya kemudian minyak tersebut dijual hasilnya harus dikembalikan kepada kaum muslimin.

Disamping itu untuk memenuhi kebutuhan akan BBM yang diperlukan ummat, pemerintah melalui perusahaan negara (Pertamina) harus membangun tempat-tempat penyulingan minyak baru jika memang yang ada selam ini masih kurang. Fasilitas tersbut harus sepenuhnya dimiliki pemerintah, swasta tidak boleh ikut memiliki. Swasta masih dimungkinkan untuk membangun fasilitas penyulingan atau penambangan, dengan biaya diganti sepenuhnya dari pemerintah. Dengan demikian swasta tidak perlu ikut mengolah dan mendistribusikan minyak yang menjadi hak ummat. Satu hal lagi bahwa Pertamina harus bebas korupsi dan pratek inefisiensi dan menghamburkan harta yang menjadi hak umat. Wallahu’alam bishowab [D. Saputra] | pernah dimuat di Majalah SOBAT Muda