Saturday, 23 November 2024, 19:33

gaulislam edisi 593/tahun ke-12 (27 Jumadil Akhir 1440 H/ 4 Maret 2019)

Saya pengen nulis judul yang singkat, ah. Kayak gini. Semoga saja nggak bikin kamu bingung, ya. Istilah ini bagi kita kaum muslimin udah nggak asing lagi. Apalagi kalo setiap shalat yang dibaca adalah surah al-Kafirun. Udah biasa sebetulnya. Setiap agama punya klaim kebenaran kok, yang menyatakan bahwa kalo bukan golongannya, maka dianggap kafir (walau dalam bahasa lain menurut agama mereka). Nggak percaya?

Mestinya kamu percaya. Silakan baca informasi terkait hal itu. Atau kalo pengen instan, ada nih komentar dari sahabat sekaligus guru menulis saya. Beliau nulis status di Fecebook. Isinya begini:

“Setiap agama punya truth-claim. Inna diena ‘indallahil-Islam, ini keyakinan Muslim. Gereja Katolik mengajarkan prinsip extra ecclesiam nulla salus, yaitu: Tidak ada keselamatan di luar Gereja Katolik. Orang non-Nasrani disebut domba-domba tersesat. Non-Yahudi dikatai ghoyim. Non-Hindu dinamakan maitrah. Abrahmacariyavasa bagi Non-Budhis. Lha kok istilah kafir bagi Non-Islam dipersoalkan lagi? Mbokyao kalau nyari proyek bikin proposal, jangan bikin rusuh.”

Tuh, ini status penjelasan sekaligus sindiran bagi pihak yang mempersoalkan istilah kafir yang lagi jadi pembahasan saat ini. Jadi, sesuatu yang sudah beribu tahun diyakini dalam Islam sebagai istilah yang paten, malah kok diubah-ubah. Disesuaikan dengan kemauan hawa nafsu karena kepentingan tertentu. Meski belakangan pihak pengusul menjelaskan bahwa itu hanya dalam konteks kewarganegaraan bukan dalam konteks keagamaan, tapi polemik sudah terlanjur meluas dan bikin geger.

Sobat gaulislam, ada baiknya kita bahas soal ini tentu dari sudut pandang Islam, ya. Bukan dari sudut pandang lain. Jadi, kamu pantengin deh pembahasan kita di edisi kali ini. Siap-siap, ya. Gas pol!

Siapa yang disebut kafir?

 Ini penting. Supaya yang nggak merasa jangan sensi bin baper. Kayak sebutan “maling” (sebenarnya yang tepat pencuri, tapi istilah ini udah terlanjur diartikan pelakunya). Tentu ditujukan kepada orang atau pihak yang memenuhi definisi tersebut. Bagi yang nggak, jangan malu apalagi sewot lalu memprovokasi orang lain agar jangan menyebut “maling” kepada mereka dengan alasan kemanusiaan. Lha, terus kudu nyebut apa? Jangan sampe jadi bias macam penyebutan untuk pelacur diganti jadi PSK alias Pekerja Seks Komersial. Itu justru membahayakan dan mengaburkan definisi aslinya. Itulah akibatnya kalo bermain-main dengan istilah akhirnya jadi kacau. Maksiat kok dibaik-baikin dengan penggunaan istilah yang kelihatan manusiawi menurut mereka. Harusnya disadarkan supaya jangan jadi pelacur. Betul nggak?

Itu sebabnya, ketika ada orang atau pihak yang mempersoalkan bahwa non-muslim jangan disebut kafir, kok ya aneh aja. Sebab, istilah ini bagi kita kaum muslimin sudah tahu sejak belajar agama di masa kanak-kanak. Sederhananya, orang kafir itu yang nggak memeluk agama Islam. Nggak percaya kepada Allah Ta’ala. Nggak mengakui kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam. Mereka yang begitu disebut kafir. Pengen jelas? Ada ayatnya, sih.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam”. Katakanlah: “Maka siapakah  yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al Masih putera Maryam itu beserta  ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi kesemuanya?”. Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS al-Maaidah [5]: 17)

Di ayat lain, Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih  berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu”. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS al-Maaidah [5]: 72)

Ditegaskan lagi di ayat berikutnya, “Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (QS al-Maaidah [5]: 73)

Bro en Sis rahimakumullah, pembaca setia gaulislam. Dari ketiga ayat ini sangat mudah bagi kita untuk mengetahui siapa yang kafir dan disebut kafir. So, nggak usah ribet gitu, lho.

 Sekadar tambahan informasi, akhirnya saya membuka salah satu buku di koleksi perpus pribadi. Judul bukunya Ensiklopedi Islam (jilid 2). Penerbit PT Ichtiar Baru Van Hoeve (halaman 342-345). Tapi nggak semua saya tulis ya, diringkas aja. Maksudnya kalo ditulis nomor halaman dan nama bukunya, supaya kamu bisa merujuk juga dengan membaca langsung. Ok?

Di buku ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kafir adalah seseorang yang tidak percaya kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Secara bahasa berarti menutupi sesuatu, menyembunyikan kebaikan yang telah diterima atau tidak berterima kasih. Bentuk jamak kafir adalah kaafiruun, kuffar.

Menurut ensiklopedi ini, ada 525 kali kata kafir dan isytiqaaq (kata jadian)-nya yang disebut dalam al-Quran. Namun, dari jumlah tersebut, arti kafir yang dominan adalah pendustaan atau pengingkaran terhadap Allah Ta’ala dan rasul-rasul-Nya, khususnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam dengan ajaran yang dibawanya. Istilah kafir dalam pengertian yang terakhir ini pertama kali digunakan dalam al-Quran untuk menyebut para kafir Mekah (dalam surah ke-74 ayat 10) dan bahkan dalam al-Quran terdapat surah al-Kaafiruun yang khusus ditujukan kepada mereka.

Nah, menurut Ensiklopedi Islam ini, ada juga penjelasan tentang kafir zimmi. Ini konteksnya sebagai warga negara, yakni komunitas orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan Islam dan berdamai dengan kaum muslimin. Tetap disebut kafir, lho.

Jadi, mereka sebetulnya masuk kelompok kafir kitabi meskipun tidak memiliki iman yang utuh. Apa itu kafir kitabi? Yakni mempunyai ciri khas tersendiri dibanding jenis kafir lainnya karena mereka pada dasarnya mengimani beberapa kepercayaan pokok yang dianut Islam. Akan tetapi, kepercayaan mereka tidak utuh, penuh cacat, dan parsial. Mereka membuat diskriminasi terhadap rasul-rasul Allah Ta’ala dan kitab-kitab suci-Nya, terutama terhadap Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam dan al-Quran.

Kafir zimmi tidak dianggap sebagai bahaya dan ancaman yang serius terhadap akidah umat Islam. Itu sebabnya, mereka dapat hidup aman dalam wilayah kekuasaan Islam dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang ditentukan oleh penguasa Islam. Mereka wajib membayar jizyah (pajak) kepada pemerintah Islam.

Pertanyaannya, kalo sekarang ada nggak kafir zimmi? Hmm.. negara Islam saja saat ini nggak ada. Khilafah Islamiyah Turki Utsmaniy kan sudah runtuh sejak 3 Maret 1924, dihancurkan oleh musuh-musuh Islam. Kamu bisa baca deh sejarahnya. Ok?

Maka, upaya menggunakan istilah nonmuslim bagi orang kafir jadi nggak tepat. Bahkan bisa mengaburkan istilah yang sudah baku dalam ajaran Islam.

Jangan diubah, ah!

Sobat gaulislam, diksi atau pilihan kata pada istilah kafir seharusnya nggak boleh diubah. Apalagi diubah karena tujuan politis atau urusan hawa nafsu lainnya. Tetap kita gunakan istilah kafir ini kepada siapa saja yang menolak percaya kepada keesaan Allah Ta’ala dan tidak mau mengakui Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam sebagai rasulullah. Selesai. Habis perkara.

Oya, kamu juga perlu tahu nih, pernyataan sikap dari Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) yang ditandatangani oleh Pimpinan Pusat BKsPPI. Ketua, Prof.Dr.KH.Didin Hafidhuddin, MS. Sekum, Dr.H.Akhmad Alim, Lc.,MA. Ini sudah tersebar di grup WhatsApp mulai hari ini (4 Maret 2019).

Beberapa pernyataan sikap tersebut saya tuliskan di sini, sisanya bisa kamu baca di sumber lainnya, ya. Apa saja isi pernyataan sikap dari BKsPPI terkait terminologi “kafir” ini? Berikut yang saya ambil sesuai keperluan untuk penulisan ini.

Pertama, diksi ‘kafir’ merupakan diksi yang sudah baku dalam syariat Islam, yang bermakna tertutupnya jiwa seseorang dari kebenaran Islam yang datang dari Allah dan Rasul-Nya. Diksi ini digunakan dalam ayat-ayat al-Quran baik yang diturunkan di Makkah, maupun di Madinah;

Kedua, secara makna, setiap agama juga memiliki keyakinan ‘kafir’ yang sama terhadap siapa pun yang tidak mempercayai kebenaran agama yang dianut masing-masing, dan toleransi justru dibangun di atas saling menghargai iman yang memang berbeda dan tidak boleh disatukan;

Ketiga, umat Islam menolak paham saling mengkafirkan sesama umat Islam, namun hal ini tidak bisa menjadi justifikasi untuk menghilangkan makna kafir bagi non-Muslim yang wajib dibahas dalam ragam forum ilmiah, baik ta’lim, tabligh, khutbah jum’at, maupun di ruang-ruang pendidikan umat Islam karena menyangkut bab aqidah sebagai pondasi iman, dan karena sedikit kasus-kasus yang muncul ditujukan justru kepada Muslim, sehingga diskursus ini dipandang tidak kontekstual;

Keempat, umat Islam tidak pernah terbiasa dan tidak pernah dibiasakan untuk menyebut kafir kepada Non-Muslim di ruang publik, justru umat Islam wajib menghadirkan adab atau akhlak terbaik kepada Non-Muslim, sehingga mengangkat isu ‘kafir’ dalam forum ilmiah Bahtsul Masail dipandang tidak memiliki justifikasi yang kuat;

Kelima, terdapat hal-hal yang lebih penting untuk diprioritaskan bagi keutuhan bangsa Indonesia akhir-akhir ini seperti munculnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dibangun di atas Naskah Akademik yang sarat bermuatan Ideologi Trans Nasional Feminisme Radikal;

Keenam, masalah kemusliman dan kekufuran adalah masalah aqidah yang jelas garis perbedaannya, tidak boleh mencampur dan mengaburkan antara haq dan batil.

Ketujuh, Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan diridhoi Allah, mencari agama di luar Islam adalah kesesatan dan ditolak oleh Allah.

Kedelapan, menolak segala macam upaya untuk meragukan, mengaburkan dan mengubah ajaran Islam yang telah ditetapkan Allah dalam al-Quran.

Kesembilan, menghimbau kepada seluruh masyarakat,  ormas-ormas Islam dan  pesantren untuk mewaspadai segala macam bentuk progam liberalisasi ajaran Islam yang menyesatkan umat.

Nah, saya sih setuju banget dengan pernyataan sikap ini, juga dengan pembelaan para ulama dan aktivis dakwah terkait polemik ini. Intinya, kita tetap menggunakan istilah kafir ini, sebab udah jadi ajaran Islam. Mengubahnya dengan istilah lain, justru akan mengaburkan prinsip akidah Islam itu sendiri. Dajjal aja di akhir zaman tertulis “kafir” di jidatnya. Kalo diganti jadi nonmuslim gimana ceritanya, tuh? So, kalo ada orang kafir tersinggung dan sakit hati disebut kafir, maka masuk Islam saja. Jadi muslim. Gimana?

Oya, kamu juga perlu membahas soal ini, memahaminya dan juga mendakwahkannya. Siap ya. Harus! [O. Solihin | IG @osolihin]