Friday, 22 November 2024, 00:50

Pemilu Dalam Sistem Pemerintahan Islam

Dalam sistem pemerintahan Islam, pemilu merupakan media untuk memilih anggota majelis ummat, serta salah satu cara (uslub) untuk memilih seseorang yang akan dicalonkan sebagai kepala negara (khalifah).

Pada dasamya, fakta majelis ummat – dalam pemerintahan Islam – berbeda dengan fakta parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Keanggotaan, mekanisme pengambilan pendapat, dan wewenang majelis ummat berbeda dengan kenggotaan, mekanisme pengambilan pendapat dan wewenang yang ada dalam parlemen demokratik.

Keanggotaan. Dari sisi keanggotaan, majelis umat terdiri dari muslim dan nonmuslim, baik laki-laki maupun wanita. Akan tetapi, nonmuslim tidak diperkenankan memberikan aspirasi dalam hal pemerintahan maupun hukum. Mereka hanya berhak menyampaikan koreksi atau aspirasi-aspirasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan penerapan hukum negara. Sedangkan dalam sistem demokrasi, muslim maupun nonmuslim diberi hak sepenuhnya untuk menyampaikan aspirasi dalam hal apapun secara muflak.

Mekanisme pengambilan pendapat. Dari sisi mekanisme pengambilan pendapat, majelis umat terikat dengan ketentuan-ketentuan berikut ini:

1. Tidak ada musyawarah dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan hukum syara’ dan pendapat-pendapat syar’iyyah. Sebab, perkara-perkara semacam ini telah ditetapkan berdasarkan nash-nash al-Quran dan sunnah. Kaum muslim hanya diwajibkan untuk berijtihad menggali hukum-hukum syara’ dari keduanya. Pengambilan pendapat dalam masalah hukum, harus ditempuh dengan jalan ijtihad oleh seorang mujtahid yang memiliki kemampuan, bukan disidangkan kemudian ditetapkan berdasarkan suara mayoritas. Dengan kata lain, tidak semua orang berhak dan mampu menggali hukum (ijtihad). Hanya orang-orang yang memiliki kemampuan saja yang berhak mengambil hukum dari nash-nash syara’. Jika ada perbedaan pendapat dalam masalah hukum dan pendapat syariat, maka perbedaan ini harus dikembalikan kepada pendapat yang rajih (lebih kuat). Suara mayoritas maupun musyawarah mufakat tidak berlaku pada perkara-perkara semacam ini.

2. Perkara-perkara yang berhubungan dengan definisi dari suatu perkara, baik definisi yang bersifat syari’iyyah maupun non syari’iyyah; misalnya, definisi tentang hukum syara’, masyarakat, akal, dan lain sebagainya; harus dikembalikan kepada definisi yang paling sesuai dengan fakta yang hendak di idefinisikan. Tidak ada pengambilan pendapat dalam masalah ini. Pada perkara-perkara semacam ini, prinsip suara mayoritas tidak berlaku, bahkan tidak boleh diberlakukan.[1]

3. Perkara-perkara yang membutuhkan keahlian dan pengetahuan, maka pengambilan keputusan dalam masalah ini harus dirujukkan kepada orang yang memang ahli dalam masalah ini. Misalnya, untuk menetapkan obat apa yang paling mujarab untuk sebuah penyakit, kita harus bertanya kepada seorang dokter ahli. Pendapat dokter harus diutamakan dibanding dengan pendapat-pendapat orang yang tidak ahli dalam masalah ini, meskipun suaranya mayoritas. Rasulullah saw. menganulir pendapat beliau, dan mengikuti pendapat Khubaib bin Mundzir. Sebab, Rasulullah saw. memahami, bahwa Khubaib adalah orang yang lebih ahli dalam menetapkan posisi yang harus ditempati kaum muslim untuk bertahan. Dalam perkara-perkara semacam ini, pengambilan keputusan dikembalikan kepada orang yang ahli. Prinsip suara mayoritas, sebagaimana yang diberlakukan pada sistem demokrasi -tidak berlaku pada perkara-perkara semacam ini.

4. Perkara-perkara yang berhubungan dengan suatu aktivitas yang hendak dikerjakan, atau masalah teknis, maka pe-ngambilan keputusannya didasarkan pada suara mayoritas. Hanya pada perkara ini saja prinsip suara mayoritas ditegakkan. Dalam sejarah dituturkan, bahwa para shahabat pemah mengambil keputusan untuk menyongsong musuh di luar kota Madinah berdasarkan suara mayoritas.[2]

Prinsip-prinsip pengambilan pendapat semacam ini tentu saja berbeda dan bertentangan secara diametral dengan mekanisme pengambilan pendapat dalam sistem demokrasi. Dalam pandangan Islam, pengambilan pendapat hanya terjadi dalam hal-hal teknis dan perkara-perkara yang tidak mem-butuhkan penelitian dan kajian, Ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa mekanisme pengambilan pendapat yang dilakukan oleh majelis umat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh anggota parlemen demokratik.

Kewenangan. Dari sisi kewenangan, majelis umat memiliki 4 kewenangan sebagai berikut;

1. Setiap hal yang termasuk dalam kategori masyurah (perkara-perkara yang bisa dimusyawarahkan; misalnya masalah teknis dan perkara yang tidak membutuhkan penelitian dan kajian) yang berhubungan dengan urusan dalam negeri harus diambil berdasarkan pendapat majelis umat, misalnya, urusan ketatanegaraan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain. Dalam hal ini pendapat majelis umat bersifat mengikat. Hal-hal yang berada di luar kategori masyurah, maka pendapat majelis umat tidak harus diambil. Pendapat majelis umat tidak harus diambil dalam urusan politik luar negeri, keuangan dan militer.

Majelis umat berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap seluruh kegiatan yang terjadi sehari-hari, baik menyangkut urusan dalam negeri, keuangan maupun militer. Pendapat majelis umat dalam hal semacam ini bersifat mengikat selama tidak bertentangan dengan hukum syari’at. Jika terjadi perbedaan pendapat antara majelis umat dengan penguasa dalam menilai suatu kegiatan dilihat dari sisi hukum syara’, maka semua itu dikembalikan kepada mahkamah madzalim.

2. Majelis umat berhak menyampaikan mosi tidak percaya kepada para wali dan mu’awwin. Dalam hal ini pendapat majelis umat bersifat mengikat, dan khalifah wajib memberhentikan mereka.

3. Hukum-hukum yang akan diberlakukan khalifah dalam perundang-undangan disampaikan kepada majelis umat. Kaum muslim yang menjadi anggota majelis umat berhak mendiskusikan dan mengeluarkan pendapat, tetapi pendapatnya tidak mengikat.

4. Kaum muslim yang menjadi anggota majelis umat berhak membatasi calon khalifah, dan pendapat mereka dalam hal ini bersifat mengikat, sehingga calon lain tidak dapat diterima.

Adapun fungsi parlemen (legislatif) yang paling menonjol di dalam sistem pemerintahan demokratik ada dua.

1. Menentukan policy dan membuat undang-undangan. Untuk itu, dewan perwakilan rakyat diberi hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.

2. Mengontrol badan eksektutif dalam arti menjaga supaya semua tindakan badan eksekutif agar sesuai dengan kebijakan yang teiah ditetapkan. Untuk itu, badan legislative diberi hak kontrol yang bersifat khusus.[3]

Fakta di atas menunjukkan bahwa, majelis umat dalam sistem pemerintahan Islam berbeda dengan parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Bahkan, keduanya adalah institusi yang saling bertolak belakang dan saling bertentangan.

Majelis umat tidak boleh disejajarkan dengan parlemen-demokratik. Sebab asas, tujuan, wewenang dan kewajiban keduanya berbeda dan saling bertentangan. Menyamakan majelis umat dengan parlemen yang ada di dalam sistem demokrasi sama artinya dengan menyamakan kebenaran dengan kekufuran. Untuk itu, seorang muslim tidak boleh mengidentikkan majelis ummat dengan parlemen, apalagi membuat analog hukum. Pasalnya, keduanya memiliki fakta sangat berbeda dan bertentangan. [bersambung…]


[1] Taqiyyuddin al-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, tanpa penerbit, tahun 1963, hal.l16-117[2]? Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz.1, 1994, Daar al-Ummah, hal.247-48[3] Prof. Miriam Budihardjo, Dasar-dasar ilmu Politik,? hal.182

2 thoughts on “Pemilu dalam Pandangan Islam [2/4]

  1. Demokrasi memang amat jlas bertentangan dgn ISLAM.dalam demokrasi memakai prinsip kedaulatan ada di tangan rakyat sedangkan dlm ISLAM kedaulatan ad di tangan SYARIAH.kita lihat skrg ini dlm sistem demokrasi bgt banyk kelemahannya.demokrasi yg bgt diagung-agungkan banyak pihak ternyata tidak bisa mengatasi berbagai masalah.malah timbul berbagai masalah baru melalui penerapan undang2 hasil buatan manusia.Allahlah yg menciptakan bumi ini dg sgala isinya dan hanya Allah jualah yg tahu aturan apa yg layak untuk diterapkan dlm kehidupan umat manusia sehingga kehidupan berjalan sesuai dgn apa yg kita harapkan.aturan yg Allah inginkan untuk diterapkan itu tak lain dan tak bukan adalah SYARIAT ISLAM dlm sluruh aspek kehidupan.selama aturan Allah ditinggalkan maka yakin dan percaya kekacauan dan kesemrawutan hidup ini akan terus berlangsung.saatnya kita berjuang bahu membahu untuk mengembalikan kehidupan Islami melalui penerapan hukum2 Allah.marilah kita tinggalkan sgala hal yang bertentangan dengan Islam.smoga dlm wkt dekat kejayaan Islam akan kembali Insya Allah

Comments are closed.