Sunday, 24 November 2024, 17:21

Jangan berharap AS memberi cap tindakan “teroris” Israel sebagai genocide (genosida) meski tindakan mereka jelas membantai

Oleh: Muhammad Iswardani Chaniago *

“Genocide is not war, it is more dangerous than war”

(Raphael Lemkin)

Sebuah harian nasional menulis sebuah tajuk dengan judul “Genocide Palestina oleh Israel” yang menggambarkan bagaimana brutalnya yahudi Israel terhadap kaum muslim Palestina. “Israel menjalankan operasi pemusnahan sebuah bangsa, Palestina, agar Ariel Sharon dan konco-konconya dapat mengangkangi tanah yang dijanjikan”, tulis tajuk itu. “Itulah demokrasi yang dibuahkan kaum Zionis sebagai satu-satunya negara demokrasi di Timur Tengah”, lanjutnya. Kondisi kaum muslim Palestina selalu dihantui hiruk-pikuk senjata dan mortir. Laksana bunyi yang bersahutan, berita tentang muslim Palestina selalu saja diwarnai cerita-cerita pilu dan ancaman Genocide.

Genocide sendiri sebagai sebuah terminologi berasal dari kombinasi bahasa Yunani (greek) geno yang berarti ras atau suku dan bahasa Latin cide atau caedere yang berarti membunuh. Terminologi ini pertama kali dipergunakan oleh Raphael Lemkin seorang ahli bahasa beragama Yahudi yang banyak menguasai bahasa mulai dari Polandia, Jerman, Rusia, Perancis, Italia, Hebrew, dan Yiddish. Ia pernah mengajar di University of Stockholm, Swedia, pada mata kuliah hukum internasional dan juga di Duke University pada mata kuliah yang sama. Istilah genocide ia munculkan dilatarbelakangi oleh kehidupan yang dialaminya. Perang Dunia I membawa kesan buruk baginya. Ketika Pasukan Jerman memasuki kawasan dimana keluarganya tinggal pasukan Jerman menyita seluruh hasil panen, ternak dan kuda mereka. Seorang saudara Lemkin pun harus mati karena Pneumonia dan kekurangan gizi akibat perang tersebut.

Kesan itu makin kuat dengan sikap rezim Jerman yang banyak membunuh orang-orang Yahudi Eropa. Sebagai rasa simpatinya Lemkin turut peduli terhadap pembunuhan itu apalagi ia juga seorang Yahudi. “if women, children, and old people would be murdered a hundred miles from here, wouldn’t you run? to help ?” ucap Lemkin dalam sebuah pertemuan di Amerika Serikat. Istilah genocide sendiri bukanlah istilah yang pertama kali ia gunakan untuk membuat satu rancangan khusus hukum internasional yang anti terhadap pembunuhan masal bernuansa etnik dan religi.

Pada tahun 1933 dalam Konferensi Madrid Lemkin juga pernah mengajukan satu istilah guna membuat satu draf hukum internasional yang menetang pembunuhan masal. Istilah yang ia ajukan pada saat itu adalah barbarity dan vandalism. Namun kemudian ditolak. Tak menyerah sampai di situ Lemkin kemudian banyak melakukan? kampanye ke beberapa negara seperti Swedia dan Amerika Serikat agar mau menentang praktek pembunuhan masal (genocide) yang dilakukan NAZI Jerman. Usaha itu membawa angin segar. Angin segar pertama yang membuat Lemkin tersenyum adalah diterimanya istilah Genocide oleh Webster’s New International Dictionary. Bahkan kemudian istilah itu digunakan oleh Washington Post untuk memberitakan brutalitas yang dilakukan NAZI Jerman.

Angin segar kedua datang dari pengadilan Nuremberg. Saat itu untuk pertama kalinya pengadilan Nuremberg -yang mengadili petinggi NAZI- menggunakan istilah genocide dalam dakwaaanya. Jaksa (prosecutor) mengatakan pada saat itu bahwa para terdakwa (defendents) telah melakukan genocide. “Conducted? deliberate and systematic genocide, viz., the extermination of racial and national groups, against the civilian population of certain occupied territories”.

Dengan digunakannya istilah genocide dalam pengadilan Nuremberg membuat term genocide semakin populer. Untuk itu Lemkin harus berterima kasih kepada Jaksa David Maxwell Fyte dari Inggris atas digunakannya istilah itu. Maka tak heran jika Lemkin pun kemudian menyuratinya. Angin segar ketiga adalah keluarnya 9 pasal UN Convention on Prevention and Punishment of Crime of Genocide yang juga merupakan resolusi Majelis Umum PBB No: 260A (III) pada tanggal 9 Desember 1948. Dimana dalam keputusan itu istilah genocide sudah mendapat standar baku dan definisi yang jelas.? Hal ini jelas membuat kemajuan luar biasa bagi Lemkin dengan istilah genocide-nya. Dari mulai ditolak pada Konferensi Madrid 1933 hingga diterima oleh Majelis Umum PBB pada Desenber 1948 dan menjadi sebuah ‘hukum’ internasional (Samantha Power, a Problem from Hell: America and Age of Genocide, 2004)

Genocide dan Kepentingan

Meskipun? genocide ditentang oleh siapa pun di? muka bumi ini, baik di Timur maupun di Barat. Dan juga agama secara umum pun menetangnya, tapi penentangan ini tidak langsung begitu saja membuat genocide lenyap. Genocide bisa saja muncul sewaktu-waktu baik apakah karena motif kepentingan politik, ekonomi ataupun ideologi tertentu. Walaupun terminologi genocide sendiri baru muncul pada tahun 1940-an akan tetapi ternyata eksistensinya lebih tua dari pada terminologinya. Banyak contoh yang dapat dijadikan sebagai bukti sebut saja misalnya pembantaian kaum muslim yang dilakukan oleh penguasa Kristen pada Perang Salib I (1095-1100 M) dimana saking hebatnya genocide yang dilakukan, sang Panglima Perang Kristen dalam suratnya Kepada Paus Urbanus II mengatakan bahwa mereka berada di tengah genangan darah para sarasen -sebutan kaum muslimin oleh kaum Kristen- yang tingginya mencapai lutut kaki kuda mereka.

Pembantaian juga terjadi pada, Muslim, Yahudi dan Kristen yang dianggap menyimpang di Eropa yang memakan korban cukup besar. Pembantaian ini lazim disebut inkuisisi yang dilakukan oleh gereja. Adian Husaini dalam bukunya Tinjauan Historis Konflik Yahudi, Kristen, Islam mengutuip Karen Amstrong yang mengatakan bahwa semua praktek itu dilakukan atas dasar agama.”This persecution was no longer strictly speaking, based on religion“. Dan yang menjadi pelindung yahudi ketika mereka menghadapi persekusi di Eropa adalah kaum muslimin.

Jika dahulu kaum muslimin melindungi yahudi dari persekusi di Eropa dan Raphael Lemkin -yang seorang yahudi- sangat menentang bentuk Genocide, maka saat ini keadaan berbalik. Yahudi-lah yang sangat getol mempraktekan Genocide terhadap bangsa Palestina. Sudah tak terbilang berapa banyak jiwa kaum muslim yang dikorbankan karena brutalnya Zionis yahudi. Bisakah ulah Israel masuk dalam kategori genocide?. suatu ketika Lemkin pernah mendefinisikan istilah genocide yang ia usung. Ia mengatakan: “Genocide meant a coordinated plan of different actions aiming at the destruction of essential foundation of the life of national groups, with the aim of annihilating the groups themselves“. Di kesempatan yang lain ia menjelaskan fase dari genocide: “Genocide has two phases: one, destruction of national pattern of the oppressed group; the other, imposition of national pattern of the oppressor”. UN Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide mendefinisikan genocide dengan poin:

Pertama, Pembunuhan terhadap anggota suatu kelompok (killing members of the group); Kedua, menyebabkan kerusakan fisik atau mental terhadap anggota suatu kelompok (causing serious bodily or mental harm to members of the groups); Ketiga, dengan sengaja menyediakan kondisi hidup yang diperkirakan akan membawa kerusakan secara fisik baik secara keseluruhan atau sebagian (deliberately on the group conditions of life calculated to bring about its physical destruction in whole or in part); Keempat, menjatuhkan sebuah tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam suatu kelompok (imposing measures intend to prevent births within the group); Kelima, memindahkan secara paksa anak-anak suatu kelompok ke tempat yang lain (forcibly transferring children of the group to another group). Dan itu semua dilakukan terhadap etnik, ras, bangsa atau kelompok keagamaan.

Jika menggunakan definisi Lemkin tentang Genocide, sekaligus melihat praktek biadab Zionis di lapangan maka tak diragukan lagi bahwa Zionisme Israel masuk ke dalam definisi tersebut. Apalagi jika kita mencermati definisi dari UN Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide maka akan semakin jelas rupa Israel yang penuh dengan tutul genosida. Untuk syarat pertama dan kedua yang Lemkin ajukan, Israel telah memenuhinya.

Pembunuhan dan kerusakan fisik yang teroris Israel lakukan tidak dapat dinafikan oleh siapaun yang masih memiliki akal dan hati nurani. Tak perlu menghitung berapa jumalah korban yang berjatuhan. Sejak negara teroris Israel berdiri pada tahun 1948 korban yang berjatuhan sudah melebihi korban bom Bali dan WTC 2001 yang banyak mendapat kutukan dunia. Untuk syarat ketiga dapat dilihat dari boikot yang Israel lakukan terhadap rakyat Palestina di Gaza. Boikot tersebut jelas membuat rakyat dan generasi Palestina mengalami kelaparan bahkan kematian secara perlahan. Sedangkan untuk dua syarat sisanya cukuplah mengutip paparan Ralph Schoeman dalam membongkar gerakan Zionisme. Baginya Zionisme telah menyamakan orang Palestina dengan penduduk Indian yang dianggap terlalu banyak yang harus musnahkan dalam bentuk genocide. Sikap minimal Zionis Israel pun terhadap muslim Palestina adalah bagaimana mengeluarkan muslim Palestina dari tanah mereka. Seperti yang dikatakan Menteri Pendidikan Israel: “Di negeri kita yang tersedia hanya untuk orang Yahudi. Dan kepada orang-orang Arab akan kita katakan: keluar!. Dengan menggunakan syarat yang dibuat oleh orang yahudi sendiri -Raphael Lemkin- dapat dikatakan dengan yakin bahwa Israel memang sang genosider sejati.

Akan tetapi seperti biasa tindakan genocide Israel tidak dianggap sebagai bentuk genocide. Aksi Zionis Israel hanya dianggap sebagai retailiation act (tindakan balasan). Seolah-olah Israel adalah pihak yang dizalimi sedangkan Palestina adalah pihak yang menzalimi. Dunia pun terdiam termasuk AS.

Lain halnya bila yang diduga melakukan genocide adalah musuh AS atau AS punya kepentingan atas dugaan itu. Seperti yang terjadi dalam kasus Darfur di Sudan. AS langsung dengan tanggap meresponnya, bahkan menekan pemerintah Sudan untuk mau menerima pasukan internasional. Kepentingan AS ? sangat mungkin. Para pengamat mensinyalir ini adalah strategi AS untuk mengalihkan perhatian dunia dari kasus Iraq. Mengingat AS banyak dikecam dalam kasus Iraq.

Memang kasus-kasus genocide dan AS sangat erat kaitannya dengan kepentingan. Dalam kasus suku Kurdi di selatan Iraq dengan sengaja AS tidak mempedulikannya genocide yang telah terjadi meski laporan telah banyak dikeluarkan. Ini terlihat misalnya bagaimana AS menghalangi usaha Iran untuk mengangkat kasus genocide yang dilakukan rezim Saddam terhadap suku Kurdi ke Dewan Keamanan PBB. Karena memang pada saat itu Iran adalah musuh besar AS yang sedang mengusung revolusi Islam. Khawatir revolusi itu menyebar, maka dijadikanlah Saddam sekutu untuk melawan Iran. Oleh sebab itu tak aneh jika AS sangat berkepentingan melawan usaha Iran membawa kasus tersebut ke Dewan keamanan PBB. Samantha Power dalam bukunya A Problem From Hell:? America and Age of Genocide menuliskan: “The US response to Iraq’s atrocities against the Kurds stemmed from its aversion toward revolutionary Iran….thus with each Iranian battlefield? victory, the United States Inched closer to Iraq“.

Milan Rai dalam bukunya War Plan Iraq: Ten Reasons Against War on Iraq mengambarkam bagaimana demi sebuah kepentingan sendiri AS membiarkan suku Kurdi dihabisi oleh rezim Iraq. Seperti yang dilaporkan dua pilot F-15 AS saat mereka bertugas. Mereka berdua saat itu melihat helikopter Iraq menghabisi pengungsi Kurdi. Ketika meminta izin untuk menghalangi penyerangan itu pos AS di Saudi Arabia malah menjawab negatif dan memerintahkan keduanya mundur dan membiarkan pengungsi Kurdi dihabisi. Juru bicara Gedung Putih Markin Fitzwater pada suatu kesempatan menjelaskan bahwa yang lebih aman menyikapi konflik (Kurdi-Iraq) yang terjadi adalah tidak ikut campur dalam konflik itu. Tidak peduli siapa yang melakukannya.

Begitu pula halnya yang terjadi pada kasus Pol Pot di Kamboja. Karena permusushan AS dengan Vietnam AS menjadi cenderung berpihak dan memberi angin pada Pol Pot (Khemer Merah). Padahal Pol Pot seperti yang dilansir beberapa laporan telah melakukan genocide. Pada saat itu Vietnam sendiri sedang bermusuhan dengan Pol Pot (Khemer Merah). Dari pada membuat Vietnam kuat AS lebih rela memihak pihak yang telah melakukan praktek genocide. “The U.S refusal to bar? genocidal Khmer Rouge from the United Nations during the 1980s was an explicit outgrowth of US hostility toward Vietnam”, tulis Samantha Power dalam bukunya yang meraih penghargaan Pulitzer.

Jadi memang klaim genosida secara formal sangat kental dengan nuansa kepentingan politik luar negeri pihak tertentu yang berkuasa. Namun yang tak dapat dipungkiri adalah fakta di lapangan yang tak dapat dengan mudah dihapus dari pantauan dunia internasional. Umat Islam tak perlu terlalu banyak berharap pada AS untuk memberikan cap genosider untuk teroris Israel. Mungkin yang lebih tepat untuk dilakukan adalah memberi dukungan? kepada rakyat Palestina, sambil terus meyakinkan masyarakat dunia bahwa peta Isarael memang layak untuk dihapus dari peta dunia. Dan yang tak kalah penting adalah berdoa semoga Allah SWT memenangkan kaum muslimin. Wallahu a’lam. [source: www.hidayatullah.com]

Penulis adalah alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Padjadjaran