Friday, 22 November 2024, 01:09

[diambil dari eramuslim.com]

Assalamualaikum Pa Ustadz

Banyaknya informasi tentang gusdur yang pro si laknat zionis israel membuat saya gerah. bagaimana pendapat ustadz tentang sosok seperti gusdur? Halalkah darah dia? Seseorang yang bagaimanakah yang halal darahnya?

Demikian Pa Ustadz pertanyaan saya, atas perhatian dan jawabannya saya ucapakan terimkasih.

Wassalamualaikum

RAD

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Seorang muslim itu tidak boleh ditumpahkan darahnya dalam arti tidak boleh dibunuh. Jaminan ini telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW 14 abad yang lampau ketika beliau berkhutbah dalam kesempatan haji perpisahan.

Salah satu kutipannya adalah:

Wahai manusia! Dengarkanlah nasihatku baik-baik, karena barangkali aku tidak dapat lagi bertemu muka dengan kamu semua di tempat ini. Tahukah kamu semua, hari apakah ini?

Inilah Hari Nahr, hari kurban yang suci.Tahukah kamu bulan apakah ini? Inilah bulan suci. Tahukah kalian tempat apakah ini? Inilah kota yang suci. Karena itu, aku permaklumkan kepada kalian semua bahwa darah dan nyawa kalian, harta benda kalian dan kehormatan yang satu terhadap yang lainnya haram atas kalian sampai kalian bertemu dengan Tuhanmu kelak.

Semua harus kalian sucikan sebagaimana sucinya hari ini, sebagaimana sucinya bulan ini, dan sebagaimana sucinya kota ini. Hendaklah berita ini disampaikan kepada orang-orang yang tidak hadir di tempat ini oleh kamu sekalian! Bukankah aku telah menyampaikan? Ya Allah, saksikanlah!

Selain itu Allah SWT di dalam Al-Quran juga mengharamkan kita membunuh nyawa manusia kecuali dengan jalan yang hak:

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu yang benar.” Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami. (QS. Al-An’am 151)

Keharaman membunuh nyawa manusia sangat ditegaskan di dalam Al-Quran. Sampai-sampai Al-Quran mengatakan bahwa membunuh satu nyawa sama saja dengan membunuh semua nyawa manusia.

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. (QS. Al-Maidah: 32)

Ayat ini menunjukkan bahwa amat besar dosa membunuh nyawa manusia tanpa hak. Dan bahwa Islam sangat menjaga dan memelihara serta menjamin nyawa manusia secara aturan syariah. Dan nyawa ini bukan hanya terbatas nyawa seorang muslim, bahkan termasuk nyawa seorang kafir dzmimmi sekalipun juga harus dijamin dan dijaga.

Adalah Rasulullah SAW menyebutkan 14 abad yang lalu tentang bagaimana nyawa seorang kafir zdimmi yang wajib dijamin keselamatannya oleh umat Islam. Beliau bersabda:

“Siapa yang menzalimi seorang mu’ahid (ahlu zimmah), atau mengurangi haknya, atau membebaninya di atas kemampuannya, atau mengambil darinya sesuatu di luar haknya, maka aku menjadi lawannya di hari kiamat.” (HR Abu Daud).

Apakah Gusdur Kafir?

Sekarang yang jadi pertanyaan, apakah dasar dari mengatakan seorang Gusdur itu kafir? Dan kalau memang dituduh kafir, termasuk kelompok kafir yang mana? Kafir harbi atau kafir dzimmi?

Mungkin ada banyak kalangan yang agak kurang simpati dengan sepak terjang seorang Gusdur. Konon dirinya telah melakukan hal yang dianggap memusuhi atau setidaknya merugikan umat Islam. Sehingga menimbulkan kontra produktif bagi dirinya.

Situs ini sudah cukup sering mengungkapkan semua hal yang terkait dengan tokoh yang paling kontroversial ini. Sehingga kami tidak perlu lagi mengungkapnya lagi.

Tetapi,

Sebagai muslim, kita tetap terikat dengan hukum Islam yang telah mengatur urusan halal dan haramnya darah seseorang. Dalam syariat Islam, untuk menghalalkan darah seorang yang secara zhahihrnya muslim, perlu diperhatikan beberapa hal:

Pertama, syariat Islam mengajarkan kepada kita untuk tidak mudah menjatuhkan vonis kafir, kecuali setelah semua bukti tidak terbantahkan lagi bahwa yang bersangkutan telah melanggar ketentuan aqidah Islam yang paling asasi.

Urusan beda pendapat dalam masalah furu’iyah tentu tidak akan sampai kepada wilayah akidah yang asasi. Maka yang harus dipastikan adalah kekufuran itu berlandaskan penyelewengan akidah.

Kedua, yang berhak untuk menjatuhkan vonis kafir itu hanyalah sebuah lembaga peradilan yang resmi dan sah serta diakui oleh negara. Atau dalam kata lain, harus merupakan keputusan resmi negara.

Lembaga swasta dan sejenisnya tidak dibenarkan mengeluarkan vonis kafir yang terkait dengan masalah status keIslaman. Mungkin sekedar menyampaikan informasi tentang kemungkinan kekafiran bisa tetap dilakukan, tetapi kata akhir atau vonis sah harus lewat lembaga yang formal dan sah.

Ketiga, sebelum vonis kafir itu dijatuhkan, wajib ada semacam pengadilan untuk dilakukan pengecekan langsung kepada yang bersangkutan. Kepada yang bersangkutan harus dipastikan kebenaran informasi atas apa yang telah diperbuatnya terkait dengan hal-hal yang menyebabkannya keluar dari agama Islam.

Keempat, harus ada saksi ahli yang benar-benar mengetahui secara mendalam tentang ilmu tauhid dengan segala kisi-kisinya. Agar pengadilan itu tidak berat sebelah atau timpang. Agar jangan sampai kita menjatuhkan vonis bukan karena sekedar hawa nafsu, tetapi berdasarkan manhaj aqidah ahli sunah wal jamaah yang benar.

Kelima, kalau semua bukti, pernyataan dan juga para saksi ahli telah berada dalam satu garis yang sama, terbukti bahwa si terdakwa itu memang telah melanggar ketentuan syariah, maka pihak penguasa akan memberikan kesempatan kepada si terdakwa untuk bertobat dari kesesatannya.

Biasanya waktu yang diberikan tiga hari, walau pun hakim berhak untuk menetapkan jumlah waktu yang sekiranya sesuai dengan keadaan. Bila dalam kurun waktu itu, si terdakwa tetap pada jalur kesesatannya, sementara kepadanya sudah dijelaskan bagaimana sesatnya dia lewat para saksi ahli, barulah saat itu negara berhak untuk menjatuhkan vonis kafir atau murtad.

Dan pada saat itulah baru darahnya halal demi hukum negara. Kepalanya boleh dipenggal terpisah dari badannya, karena kasus kemurtadan.

Namun selama proses di atas belum dijalankan, belum ada kekuatan hukumnya. Sehingga sebaiknya kita tidak main vonis kafir, seberapa pun geram kita. Sebab vonis kafir adalah vonis yang teramat berat.

Gusdur dan Sayyid Qutub

Apa yang dialami oleh sosok semacam Gusdur dan teman-temannya ini sebenarnya dahulu nyaris juga terjadi pada Asy-Syahid Sayyid Qutub. Sebagai ilmuwan dan cendekiawan, Sayyid Qutub juga pernah mau hampir dicuci otaknya oleh Amerika.

Bahkan beliau sudah sempat sampai ke Amerika dan nyaris hampir saja mengalami brainwashing (cuci otak). Kalau lah tidak karena pertolongan Allah, maka apa saja bisa terjadi.

Saat itu Sayyid Qutub melihat betapa rakyat Amerika berpesta pora merayakan hari terbunuhnya seorang ‘teroris’ besar yang sangat dicari masyarakat dunia international. Ya, yang disebut teroris itu ternyata adalah Hasan Al-Banna.

La haula wala quwata illa billah, seorang yang sangat dihormati di tengah bangsa Arab itu telah difitnah sebagai teroris, sehingga tubuhnya terbujur kaku kehabisan darah ditembus peluru agen-agen yang bekerja untuk kekuatan asing. Tubuh yang amat perkasa itu kehabisan darah lantaran di rumah sakit tidak diberikan pertolongan apa-apa setelah tubuh itu diterjang peluru.

Sontak Sayyid Qutub tersadar bahwa musuh-musuh Allah itu memang serius memusuhi Islam. Segera beliau kembali ke Mesir dan menyatakan diri bergabung dengan tanzhim harakah Islamiyah terbesar itu. Kemudian beliau menjadi salah satu ideolognya yang sangat masyhur.

Dan sesuai dengan sunnah harakah, beliau akhirnya ditangkap beberapa kali oleh para penguasa Mesir yang tunduk pada kekutan asing, hingga akhirnya beliau menemui Allah SWT dengan jalan syahid di sabililah di tiang gantungan.

Meski bukan dicuci otak dengan kuliah ke Amerika, tapi Gusdur mengalami juga proses cuci otak itu. Hal itu wajar karena orang seperti dirinya termasuk kriteria yang memang sangat untuk dijadikan agen kekuatan asing untuk mengobok-obok umat Islam. Secara sadar atau pun secara tidak sadar.

Kami tidak tahu apakah seorang Gusdur hari ini sadar bahwa dirinya telah dimanfaatkan sedemikian rupa oleh kekuatan asing, ataukah dirinya terlalu lugu untuk menyadari hal itu. Hanya Allah SWT dan dirinya sendiri yang bisa menjawabnya.

Adalah Israel yang sangat berbahagia dikaruniai seorang Gusdur, karena segala keinginan dan kepentingan zionis itu bisa terlaksana dengan sempurna berkat sepak terjang cucu pendiri Nahdlatul Ulama ini. Padahal seandainya almarhun almaghfurlah Mbah Kiayi Hasyim Asy’ari masih ada dan melihat sepak terjang sang cucu, sangat boleh jadi beliau akan marah besar.

Hal ini terbukti dari sekian banyak kiyai sepuh yang menyatakan mufaraqah (berlepas diri) terhadap kepemimpinan Gusdur di PBNU. Kita masih ingat bagaimana almarhum KH. As’ad Syamsul Arifin berlepas diri dari tingkah lakunya yang aneh bin ajaib.

Termasuk di jalan jajaran kiyai sepuh yang tidak lagi mau ikutan dengan langkah Gusdur yang dianggap keliru adalah KH. Ali Yafi’ie. Kalau tidak salah dulu dalam kasus SDSB.

Namun sekesal-kesalnya para kiayi sepuh itu kepada sosok Gusdur, rasanya belum ada yang berani menyatakan bahwa Gusdur itu kafir atau halal darahnya.

Sebab secara hukum Islam, syarat dan ketentuannya dianggap belum mencukupi untuk melakukan vonis yang demikian. Setidaknya, itulah yang sementara hari ini mereka katakan berdasarkan kitab-kitab kuning yang sering mereka kaji.

Mereka sekedar menyayangkan saja, kenapa cucu kiyai itu sampai sejauh itu kesasar di jalan yang gelap? Dosa apa yang telah dilakukannya, kok bisa-bisanya jadi antek asing yang sangat merugikan umat Islam?

Sebagian kiyai sepuh itu malah ada yang bilang, “Sudahlah kita doakan saja biar dapat hidayah, dia kan manusia juga.” Yang lain bilang, “Tapi kita kan wajib mengingatkannya, masa cuma didiamkan saja?” Yang satunya bilang, “Ah, nggak usah dibahas, nanti kalau matinya masuk neraka, kan dia juga yang nanggung akibatnya.” Dan yang di ujung nyeletuk, “Setidaknya kita harus sampaikan kepada khalayak agar hati-hati dengan langkah orang yang satu ini.”

Yah, memang seandainya Gusdur dapat hidayah seperti Sayyid Qutub dapat hidayah, mungkin ceritanya akan lain.

Siapa yang Allah beri hidayah, maka dia tidak akan sesat. Siapa yang disesatkan, maka dia tidak akan mendapat petunjuk.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

4 thoughts on “Halalkah Darah Gus Dur?

  1. Dalam Al Quran banyak sekali ayat yang menerangkan ciri-ciri orang mukmin, munafik dan kafir. Dengan mengembalikan penilaian berdasarkan AlQuran, maka umat Islam seharusnya tidak perlu bingung lagi. Namun dalam kenyataannya sampai saat ini sebagian umat Islam masih mempunyai sikap taklid buta pada suatu sosok atau figur yang kadang dikultuskan karena ilmu yang dimilikinya. Sehingga keadaan ini sangat dimanfaatkan oleh musuh-musuh Allah untuk memecah belah umat. Dari luar kita diserang dengan pemikiran dan gaya hidup hedonis dan dari dalam kita diserang melalui orang-orang yang entah tidak mampu atau tidak mau memahami Dien ini secara kaffah. Semoga saja Allah memperlihatkan yang salah itu salah dan yang benar itu benar secara nyata dimata umat ini, sehingga kita mampu mengambil sikap dan menentukan siapa kawan dan siapa lawan yang sebenarnya.

  2. benar sekali yang diungkapkan Akhwat N said, on June 17th, 2008 . semakin banyak umat muslim sekarang bertaklid di luar kendali sampai sampai rela mati hany buat seseorang yang sudah jelas2 merugikan islam, atraupun partai poliik yang menjual nama islam untuk menjafi penguasa…….yang paling mnyedihkan adalah pernyataan sekelompok masyrakat di jatim yang rela mati untuk mermbela “apapun” yang diucpkan gusdur??
    apapun????? tak sadarkah masyarakat tersebut telah diluar kendali ???
    pantaskah kita merelakan ank, istri, suami, orangtua hanya buat memebela seseorang yang ngghak tahu apa manfaatnya buat agama .. biarpun mati juga masih dipertahankan kematiannya “”;kesyahidannya???”

  3. Nggak usah dibahas lah …… orang itu kafir atau lainnya. sekarang ini musuh kita bukan Gus Dur. Musuh kita ya diri kita sendiri. Sudahkah islam kita bagus ? syariah kita ? Aqidah kita ? kalo belum cukup nggak usahlah mengklaim diri kita paling islam. Kalo orang sudah merasa dirinya paling islam justru orang itu lah patut diragukan keislamannya. Kalo kita mau berdakwah contoh aja sifat dan sikap rosululloh berserta pengikut para nabi, auliya, ambiya, para wali alloh, bagaimana beliau2 berjuang & berdakwah untuk islam tanpa ada unsur “DEMI KEPENTINGAN SESUATU”

  4. Haruslah dibahas terus. Untuk tahu posisi penilaian kita. Musuh kita adalah orang2 kafir dan juga orang Islam yang mendukung kekufuran dan mebantu langkah2 org2 kafir dalam menghancurkan Islam.

    Kita harusnya tahu, di mana posisi Gus Dur dalam kasus ini. Menilai orang itu lihat dari cara dia berpikir dan berbuat, pastilah itu berasal dan pemahamannya.

    BTW, apa perlu Gus Dur diruqyah? 😀

Comments are closed.