Friday, 22 November 2024, 00:20

Tak pelak lagi geger reshufle memanaskan suhu politik di negeri ini. Bongkar pasang menteri ternyata telah sering dilakukan oleh pemimpin negeri ini, dari fenomena bongkar pasang ini muncul pertanyaan-pertanyaan, apakah penggantian menteri-menteri atau pejabat lain secara otomatis dapat memperbaiki kondisi politik, ekonomi, hukum dan keamanan negeri ini? Ataukah kondisi politik, ekonomi, hukum dan keamanan itu justru sangat ditentukan oleh sistemnya, yakni kondisi akan tetap runyam meskipun para pelakunya berganti-ganti?

Hanya Ganti Menteri
Setiap masyarakat dan pemerintahan di seluruh dunia melakukan aktifitas kehidupannya sesuai dengan pemahaman terhadap ideologi (mabda) yang dianutnya. Sebab, seperti disebutkan oleh M.M. Ismail dalam bukunya Al Fikru Al Islamiy (1958), mabda atau ideologi merupakan aqidah �aqliyah yang melahirkan sistem dan aturan kehidupan (nizham). Jadi, ideologi itulah yang mengatur dan mengarahkan pandangan hidup anggota-anggota masyarakat dan pemerintahannya kepada arah pandang tertentu yang menjadi tujuan hidup masyarakatnya sesuai dengan aqidah yang dianutnya. Ideologi itu pula yang menjadi dasar pijakan sebuah masyarakat dan pemerintahan.

Sebuah masyarakat atau pemerintahan yang berlandaskan ideologi kapitalisme dengan sekularisme sebagai landasan, misalnya, menjadikan sistem politik, ekonomi, hukum, dan keamanan tidak diatur oleh aturan Allah SWT, melainkan digali oleh akal dari akal itu sendiri dengan manfaat kekinian sebagai tolok ukurnya. Dalam sistem seperti ini, perekonomian hanya dikuasai oleh segelintir orang, riba menjadi tulang punggung perekonomian, judi dilegalkan karena dianggap kebudayaan sebagian penduduk, utang luar negeri terus menumpuk, dominasi asing imperialis pun merupakan kenyataan. Hukum dalam mabda kapitalisme digali dari bumi sendiri, adat istiadat, tradisi, maslahat masyarakat di negeri itu pada periode tertentu. Demikian halnya dalam bidang kehidupan lainnya. Seluruh sistem hidup yang berkait dengan politik, ekonomi, hukum, keamanan dan bidang lainnya sama sekali terpisah dengan Islam. Islam tidak dijadikan tolok ukur maupun asasnya. Sebaliknya, Islam ditempatkan di pojok yang sempit untuk hanya mengurus hati, etika, dan moral.

Siapapun yang berpikir jernih dan berhati bersih akan memahami bahwa sistem kapitalisme dengan landasan sekularisme inilah yang sampai saat ini menguasai negeri-negeri Islam, termasuk Indonesia. Perubahan-perubahan yang terjadi adalah perubahan orang. Sementara sistemnya sama saja yaitu sekularisme. Sekalipun terlihat bentuknya berubah dari sekularisme yang satu ke sekularisme yang lain. Penampakannya berganti namun intinya sama : pemisahan agama dari kehidupan dan negara, sekularisme!

Perubahan Sistem, Bukan Sekadar Orang
Kenyataan tadi, tentu saja, bertentangan dengan Islam. Sebab, perubahan yang harus dilakukan tidak terbatas pada penggantian orang melainkan juga sekaligus penggantian sistem.

“Barang siapa yang mengangkat seseorang sebagai pemimpin jama’ah, padahal ia tahu bahwa di dalam kelompok itu terdapat orang yang lebih baik, maka ia telah mengkhianati Allah SWT, menghianati rasul-Nya, dan mengkhianati kaum mukminin,” demikian sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al Hakim. Dalam hadits ini, Nabi SAW menekankan betapa pentingnya perubahan orang. Sampai-sampai kesalahan menempatkan orang dikategorikan sebagai sebuah pengkhianatan. Bukan sekedar pengkhianatan kepada kaum mukminin, tetapi juga kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Selain itu, penggantian dengan orang yang tidak tepat diberitakan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai cikal bakal datangnya kehancuran. Imam Bukhari meriwayatkan hadits bahwa Nabi saw. bersabda:

Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.”

Tidak cukup sampai di sini. Perubahan menuju masyarakat haruslah ditempuh dengan mengubah sistem sekuler yang bertentangan dengan Islam itu menjadi sistem yang lahir dari aqidah dan hukum Islam. Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan petunjuk yang amat jelas kepada kaum muslimin dalam melakukan perubahan yang dapat mendatangkan kebaikan yang hakiki. Firman Allah SWT :

Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar Ra’du : 11).

Ayat ini menegaskan bahwa jika kaum muslimin mengingiukan perubahan keadaan yang ada di tengah-tengah masyarakat maupun pemerintahan, maka apa saja yang menjadi penyusun masyarakat itu harus diubah. Padahal, melalui penelaahan terhadap realitas dan proses pembentukan masyarakat dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dalam suatu masyarakat adalah: individu-individu (orangnya), pemikiran-pemikirannya, perasaan-perasaannya, dan peraturan (sistem) perundangan yang berlaku, mencakup seluruh sistem yang ada di masyarakat, seperti sistem politik, pemerintahan, ekonomi, hukum/peradilan, dan keamanan (lihat Mafahim Islamiyah, Muhammad Husain Abdullah, hal.115-116).

Masing-masing unsur itu berinteraksi satu dengan yang lain secara terus-menerus hingga terbentuklah sebuah masyarakat. Ciri khas masyarakat itu ditentukan oleh jenis ideologi yang menjadi azas ataupun tolok ukur yang dianut masyarakat tersebut. Bila ideologi yang mendasarinya adalah sosialis-komunis maka masyarakatnya adalah masyarakat Komunis, artinya masyarakat yang seluruh unsur-unsurnya merujuk pada ideologi Komunis. Begitu pula halnya dengan masyarakat Kapitalis, atau masyarakat Islam. Jadi, untuk merubah masyarakat kapitalisme yang berlandaskan sekularisme, misalnya, menjadi masyarakat Islam dilakukan dengan mengubah pemikiran, perasaan, dan sistem/peraturan sekularisme yang berlaku di tengah-tengah masyarakat dengan Islam. Selama pemikiran-pemikiran, perasaan-perasaan dan sistem/peraturan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat tidak berubah, maka keadaan masyarakat itu tetap tidak akan berubah. Pergantian kepemimpinan, termasuk di dalamnya penggantian menteri-menteri atau para pejabat, baik itu beberapa orang ataupun seluruhnya, tidak akan berarti apa-apa terhadap keadaan yang ada di masyarakat. Sebab keadaan masyarakat itu amat ditentukan oleh pemikiran-pemikiran, perasaan ridla-bencinya, sedih-gembiranya, dan senang-susahnya, serta oleh sistem/peraturan yang berlaku.

Jelaslah, perubahan orang tidak akan berdampak baik dalam sebuah sistem yang bobrok, kecuali bila dilakukan bersamaan dengan perubahan sistem itu sendiri.

Perubahan Masyarakat dengan Islam
Selama sistem/peraturan yang berlaku, pemikiran-pemikiran dan perasaan-perasaan yang ada di masyarakat bertentangan dengan sistem/peraturan Islam, pemikiran dan perasaan Islam, meskipun pemimpin mereka adalah seorang muslim, maka hal itu sama saja dengan membangun, menjalankan dan memelihara perundang-undangan kufur atau thaghut. Allah berfirman :

Apakah engkau tidak memperhatikan terhadap orang-orang yang mengaku bahwa mereka beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan (kepada) apa yang diturunkan sebelum engkau? Mereka hendak berhukum kepada thaghut (sesuatu yang menyesatkan, segala pembuat hukum selain Allah SWT), padahal sungguh mereka telah diperintahkan supaya mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. An-Nisa’ : 60)

Imam Ibnu Katsir menerangkan ayat ini dengan mengatakan: â€?Ini merupakan bentuk pengingkaran dari Allah â€?Azza wa Jalla terhadap orang yang mengaku beriman dengan apa yang Allah turunkan kepada RasulNya dan kepada para Nabi terdahulu, sementara pada saat yang bersamaan ia menghendaki untuk bertahkim (merujuk pada undang-undang) –dalam memecahkan perselisihan– kepada selain Kitab Allah (Al Quran) dan Sunnah RasulNya.’ (Tafsir Ibnu Katsir, jld.I, hal.642).

Dalam bukunya, Imam Ibnul Qoyyim lebih lugas menyatakan: �Sungguh siapa saja yang berhukum atau menghukumi dengan selain yang dibawa Rasul SAW berarti ia telah menjadikan thaghut sebagai hakim dan berhukum kepadanya. Dan thaghut adalah setiap yang disembah, diikuti, atau ditaati melebihi batas. Jadi, thaghut itu setiap sesuatu selain Allah dan rasul-Nya yang dijadikan penentu hukum oleh suatu bangsa, atau diturut oleh mereka tanpa bukti/penjelasan dari Allah SWT’ (I’lamul Muqi’in, jld. I, hal. 50).

Nampaklah, Allah SWT Dzat Maha Bijaksana lagi Adil memerintahkan umat manusia untuk hanya mengikuti aturan-Nya semata, yaitu sistem Islam.

Mengikuti sistem Islam, berarti menjadikan aqidah islamiyyah sebagai landasan hidup baik individual dalam kehidupan pribadi maupun kolektif dalam bernegara. Tolok ukurnya adalah halal–haram, yakni perintah dan larangan Rabbul �Alamin. Sedangkan �maslahat’ baru dipertimbangkan bila sudah jelas kehalalannya. Sementara, sesuatu yang haram tidak dapat menjadi boleh hanya dengan dalih manfaat. Hukum dalam sistem Islam dibuat oleh Allah SWT yang sampai pada manusia dalam bentuk wahyu. Sumber penggalian hukumnya adalah berupa Al Quran, As Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas. Berbeda dengan para penganut kapitalisme dan sosialisme-komunisme, makna kebahagiaan bagi orang yang meyakini sistem Islam adalah memperoleh keridlaan Allah SWT dengan cara terus menerus mentaati-Nya. Adapun hukum Islam yang diterapkan dipelihara oleh tiga pilar, yaitu ketaqwaan individu dan keyakinannya akan Islam, kontrol sosial dari masyarakat, dan pemerintah yang menerapkan syariat Islam (An-Nabhani, Nizhamul Islam, 1953, 31—34). Semua ini telah disediakan oleh Allah SWT. Islam telah disempurnakan. Setiap muslim yang beriman kepada Allah SWT dengan iman yang benar dan hakiki pasti akan yakin dengan kesempurnaan sistem ajaran Islam. Allah berfirman :

Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepada kamu nikmatKu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagi kamu.” (QS. Al Maidah 3)

Ayat ini menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada ajaran, ideologi maupun peraturan apapun yang sempurna kecuali Islam. Sebab, Islam diturunkan oleh Dzat Maha Sempurna.

Khatimah
Realitas sejarah telah membuktikan keluhuran sistem Islam. Sepanjang Islam diterapkan dalam peradabannya yang amat panjang, sistem Islam dalam Daulah Khilafah Islamiyah (selama lebih dari 13 abad) telah mampu membangun masyarakat paling unggul di dunia, mampu memancarkan kemakmuran, ketenteraman dan keadilan ke seluruh dunia, dan menjadi rahmatan lil �alamin. Benarlah kiranya firman Allah SWT :

Maka apakah (sistem) hukum Jahiliyah yang mereka cari ? Dan hukum siapakah yang lebih baik (sistem hukumnya) dari pada (sistem) hukum Allah bagi kaum yang yakin ?” (QS. Al Maidah : 50)

Masihkah ummat ini mencari-cari alternatif pemikiran, perasaan dan sistem/perundang-undangan selain Islam ?

Allahumma ballaghna! Fasyhad!