Thursday, 21 November 2024, 22:14

gaulislam edisi 415/tahun ke-8 (21 Dzulhijjah 1436 H/ 5 Oktober 2015)

 

Sobat gaulislam, miras (apa pun namanya) selalu bikin masalah. Tetapi, kenapa eh kenapa kok masih juga beredar di pasaran ya? Malah Pemprov DKI Jakarta melegalkan penjualan miras (dengan kadar alkohol di bawah 5 persen) di minimarket. Idih, kok nggak mikir dampaknya ya?

Bagaimana dengan narkoba? Sama saja. Itu juga bikin kacau kehidupan. Kok kacau? Hadeuh, emang kalo orang udah konsumsi narkoba akalnya bisa sehat, gitu? Nggak lah Bro en Sis. Justru narkoba bikin merusak akal. Kalo udah rusak akalnya, alamat kacaulah hidupnya.

 

Bahaya miras dan narkoba

Perlu dijelasin dikit nih, supaya kita nggak salah sangka dengan alkohol. Sebenarnya kalo belajar ilmu kimia alkohol tuh banyak macamnya. Jumlahnya bisa ribuan, lagi. Tapi yang berbahaya, bisa bikin mabuk, dan memang diharamkan dalam ajaran Islam, setelah diteliti secara ilmiah tenyata cuma ada dua, yakni metanol (CH3OH) dan etanol (C2H5OH). Kalo dalam Islam disebut khamr. O, begitu ya?

Itu sebabnya Bro, kita kudu ati-ati deh dengan miras alias minuman keras yang emang mengandung kadar alkohol (yakni etanol). Selain memabukkan, miras bisa nimbulin banyak gangguan kesehatan, lho. Beberapa di antaranya nih. Meminum miras dalam jumlah banyak akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pankreas dan peradangan lambung. Kemudian juga bisa ngerusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu. Selain itu, konsumsi miras bisa bikin perasaan pecandu mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan menimbulkan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma dan sikap moral yang lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindak pidana atau kriminal. Nah lho!

Menurut Dr. Andreas Bartsch dari Universitas Wuerzburg, Jerman, mengatakan bahwa miras sangat memengaruhi kerja otak, dan sulit membuat sel otak beregenerasi. Peneliti lain, yakni Yuqing Zhang dari Universitas Boston mengatakan bahwa minum miras, meski dalam jumlah sedikit, dapat memicu terjadinya serangan penyakit gout. Zhang mengindikasikan alkohol dapat menimbulkan serangan gout dalam waktu sangat singkat, yaitu kurang dari 24 jam.

Sobat gaulislam, gout adalah suatu bentuk radang sendi, sehingga seringkali menyebabkan nyeri dan pembengkakan pada persendian. Meskipun terapi yang ada saat ini efektif menghilangkan nyeri, banyak pasien yang mengalami serangan berulang (GayaHidupSehatOnline, 26 Januari 2007). Waduh!

Fakta di lapangan aja bisa kita saksikan deh. Banyak kasus akibat nenggak miras juga berakhir tragis. Misalnya karena mabok dan otak udah nggak ‘jalan’, akhirnya pas mengendarai mobil atau sepeda motor malah kecelakaan. Duh, jangan sampe deh. Sayangi diri kita ya. Itu pun dengan catatan, jika kita cinta banget sama diri kita sendiri. Betul?

Itu sebabnya, kamu nggak usah coba-coba or ngejajal barang berbahaya dan haram itu. Lagian, kalo emang kita cinta ama tubuh kita, hindari deh narkoba dan miras. But, kalo ternyata lebih memilih nge-gares narkoba dan miras, itu namanya nggak cinta dan nggak akan pernah cinta sama tubuh kita sendiri. So, jangan ngaku-ngaku cinta ama tubuh sendiri kalo akhirnya hobi masukkin zat yang berbahaya ke tubuh kita. Jangan bilang cinta deh kalo tubuh sendiri aja nggak dicintai. Iya kan? Setuju kan? Silakan kamu jawab sendiri ya.

Allah Ta’ala. berfirman (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS al-Maaidah [5]: 90-91)

Ini termasuk narkoba lho. Apa pun jenisnya; dari mulai ganja alias cimeng, heroin, kokain, ekstasi, sabu-sabu, putauw dan saudara-saudaranya itu adalah barang haram. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Segala yang mengacaukan akal dan memabukkan adalah haram” (HR Imam Abu Daud)

Syeikh Ibnu Taimiyah sebagaimana yang dikutip Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunah, menyatakan bahwa hadis tersebut mencakup segala benda yang merusakkan akal tanpa membeda-bedakan jenis dan tanpa terikat cara pemakaiannya, baik dimakan, diminum, dihisap, disuntik dan sebagainya. Maka benda-benda yang merusak akal tersebut, termasuk putauw, ekstasi dan sejenisnya dari anggota narkoba, jelas terkategori haram. Dan sebagaimana pedoman Islam setiap pelaku perbuatan haram akan diganjar dengan hukuman.

Sobat gaulislam, bagaimana dengan para penjualnya? Adalah hal yang menggelikan bila sekarang ini hanya dikenakan sanksi bagi para pemakai tapi membiarkan penjualnya berkeliaran dengan bebas. Dalam hal ini terdapat kaidah umum dari para ulama: “Apa saja yang diharamkan, maka diharamkan pula dijualbelikannya”. Kaidah ini berlandaskan kepada hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Ibnu Abi Syuaibah: “Jika Allah mengharamkan sesuatu, maka haram pula harganya (yang diperoleh dari benda tersebut).

Narkoba termasuk barang haram dan emang secara umum bakalan ngerusak akal orang yang mengkonsumsinya. Mereka akan lemah, hilang kepercayaan diri, dan sori—bloon. Jadi bukan hanya merusak akal, tapi juga kesehatan tubuh. Sekadar contoh nih, para pengguna ekstasi dan kokain akan mengalami perubahan tingkah laku yang menjurus ke arah paranoid dan antisosial sebagai akibat rusaknya sel-sel syaraf otak. Akibatnya mereka dapat dengan mudah untuk melakukan tindak kriminal. Heroin atau putauw juga dapat menyebabkan kematian. Hal ini dikarenakan narkoba dapat menekan pusat pernafasan yang terletak di batang otak (depresi pusat pernafasan), pembengkakan (edema) paru-paru secara akut atau karena terjadi reaksi yang fatal (syok-anafilaktik). Heroin juga memiliki daya ketagihan yang tinggi (adiksi) sehingga si pengguna harus menambah dosis agar mereka memperoleh euphoria yang diharapkan.

 

Bagaimana seharusnya?

Sobat gaulislam, lihat deh cara-cara penanganan pemerintahan kapitalis yang selalu bersikap kompromistis (pemecahan jalan tengah) yang udah ngabisin duit miliaran rupiah tanpa hasil yang nyata. Meski sudah nampak bahayanya miras, tetapi anehnya pemerintah nggak menutup pabriknya. Terus, budaya tentang kebebasan memiliki harta merupakan dorongan kuat bagi para bandar dan mafia narkoba untuk tetap melakukan bisnis barang yang sangat merusak generasi anak manusia. Maraknya peredaran miras dan narkoba saat ini, membuktikan bahwa Kapitalisme memang memberi jalan buruk bagi umat manusia.

Padahal dalam Islam nih, orang yang ketahuan teler akibat nenggak miras atau konsumsi narkoba bakalan diganjar hukuman jilid. Sanksi bagi peminum khamr termasuk hudud (sanksi-sanksi kemaksiyatan yang telah ditetapkan kadarnya dalam rangka hak Allah). Orang yang minum khamr; yakni bagi orang yang meminum, atau peminum minuman yang memabukkan, wajib dijatuhi had. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa meminum khamr, maka jilidlah!” Telah ditetapkan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr. Hadis tersebut juga mencakup sedikit dan banyaknya. Ijma’ shahabat telah sepakat, bahwa peminum khamr harus dijatuhi had jilid. Mereka telah sepakat atas penetapan had (bagi) peminum khamr, dan sepakat bahwa had bagi peminum khamr tidak boleh kurang dari 40 kali jilid.

Orang yang meneliti hadis-hadis dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, tentang jilid bagi peminum khamr, akan mendapatkan bahwa hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa peminum khamr dijilid 40 kali, dan boleh ditambah lebih dari 40 kali jilid. Adapun hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah saw. menjilid 40 kali; Imam Muslim mengeluarkan dalam hadis Hudlain bin Mundzir tentang kisah penjilidan al-Walid, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjilid 40 kali, Abu Bakar 40 kali, ‘Umar 80 kali, dan semuanya adalah sunnah.” Imam Tirmidzi mengeluarkan dari Abi Sa’id, “Bahwa Rasulullah saw., memukul (para peminum khamr) sebanyak 40 kali dengan pelepah kurma.” Dan dari Abi Sa’id berkata, “Pada masa Rasulullah, (peminum) khamr dijilid 40 kali dengan pelepah kurma.” Dari Abi Sa’id berkata, “Pada masa Rasulullah, (peminum) khamr dijilid 40 kali dengan pelepah kurma, ketika masa ‘Umar, pelepah kurma diganti dengan cambuk.” Hadis-hadis ini dengan jelas menunjukkan bahwa peminum khamr dijilid 40 kali. Semua hadis menunjukkan dengan jelas 40 kali. Cukuplah berpegang pada hadis Ali radhiallahu ‘anhu, yakni sabda Rasulullah, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjilid 40 kali.” (Abdurrahman al-Maliki, Sistem Sanksi Dalam Islam, hlm. 72-74)

Waaah, bakalan pada ngeper tuh kalo harus dihukum jilid alias dihukum cambuk. Mana di depan umum pula dilakukannya. Ini jelas bikin jera. Diterapkannya hukuman cambuk di NAD bagi para penjudi aja langsung ada dampak psikologis bagi para pelaku. Semoga saja ini bisa meredam bahkan menghilangkan kemaksiatan tersebut. Selain itu, Negara Islam bakalan nggak ngijinin berdirinya pabrik untuk memproduksi miras dan juga narkoba. Sekali lagi, ini sebagai bentuk pedulinya Islam terhadap pemeliharaan akal manusia dan juga agar manusia nggak terjerumus dalam kemaksiatan.

Tuh, keren banget kan Islam? Jadi, heran deh kalo masih ada yang minder jadi Muslim atau nggak pede dengan Islam. Sobat, ini juga sekaligus membuktikan bahwa Islam tuh emang ideologi yang sempurna. Allah Ta’ala sendiri yang menyempurnakan Islam buat kita. So, jauhi miras dan narkoba ya, lalu berjuang untuk tegakkan syariat Islam. Oya, berbarengan dengan itu, kita juga kudu pahami bahwa sistem kehidupan selain Islam: bikin sengsara manusia! [O. Solihin | Twitter @osolihin]