Menegakkan kembali Khilafah Islamiyah merupakan kewajiban syariat bagi seluruh kaum Muslim. Beberapa alasan mengapa kaum Muslim wajib berjuang menegakkan kembali Khilafah Islamiyah adalah sebagai berikut:
Pertama, perintah untuk menaati pemimpin. Al-Quran dalam banyak ayatnya telah mewajibkan kaum Muslim untuk menaati seorang pemimpin (ulil amri). Allah Swt. berfirman:
ï???????§?£?????‘???‡???§ ?§?„?‘???°?????†?? ?????§?…???†???ˆ?§ ?£???·?????¹???ˆ?§ ?§?„?„?‡?? ?ˆ???£???·?????¹???ˆ?§ ?§?„?±?‘???³???ˆ?„?? ?ˆ???£???ˆ?„???? ?§?’?„?£???…?’?±?? ?…???†?’?ƒ???…?’ï?›
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta ulil amri (pemimpin) di antara kalian. (QS an-Nisa’ [4]: 59).
Ibn �Athiyyah menyatakan bahwa ayat ini merupakan perintah untuk menaati? Allah, Rasul-Nya, dan para penguasa.? Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama: Abu Hurairah, Ibn �Abbas, Ibn Zaid, dan lain sebagainya(1).? Yang dimaksud dengan penguasa di sini adalah khalifah atau imam.
Kedua, perintah untuk berhukum dengan aturan-aturan Allah Swt. secara menyeluruh dan sempurna.? ? Allah swt telah berfirman, artinya:
ï???????§?£?????‘???‡???§ ?§?„?‘???°?????†?? ?????§?…???†???ˆ?§ ?§?¯?’?®???„???ˆ?§ ?????? ?§?„?³?‘???„?’?…?? ?ƒ???§???‘???©?‹ ?ˆ???„?§?? ???????‘???¨???¹???ˆ?§ ?®???·???ˆ???§???? ?§?„?´?‘?????’?·???§?†?? ?¥???†?‘???‡?? ?„???ƒ???…?’ ?¹???¯???ˆ?‘?Œ ?…???¨?????†?Œï?›
Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara total, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian. (QS al-Baqarah [2]: 208).
Imam ath-Thabari menyatakan, “Ayat di atas merupakan perintah kepada? orang-orang beriman untuk menolak selain hukum Islam dan untuk menjalankan syariat Islam secara menyeluruh; juga merupakan larangan untuk mengingkari satupun hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam(2).
Penerapan syariat Islam hanya akan sempurna dengan adanya institusi Khilafah Islamiyah.? Tanpa itu, syariat Islam tidak akan pernah bisa diterapkan secara sempurna.? ? Dari sini pula kita bisa menyimpulkan bahwa hukum menegakkan kembali syariat Islam adalah wajib.
Ketiga, persatuan dan kesatuan kaum Muslim(3).? Islam mewajibkan kesatuan dan persatuan kaum Muslim dan melarang keterpecahbelahan (tafarruq). Rasulullah saw. bersabda:
?«?…???†?’ ?£???????§?ƒ???…?’ ?ˆ???£???…?’?±???ƒ???…?’ ?¬???…?????¹?Œ ?¹???„???‰ ?±???¬???„?? ?ˆ???§????¯?? ?????±?????¯?? ?£???†?’ ?????´???‚?‘?? ?¹???µ???§?ƒ???…?’ ?£???ˆ?’ ?????????±?‘???‚?? ?¬???…???§?¹???????ƒ???…?’ ?????§?‚?’?????„???ˆ?‡???»
Siapa saja yang datang kepada kalian—sedangkan urusan kalian berada di tangan seseorang (khalifah)—kemudian dia hendak memecah-belah kesatuan jamaah kalian, maka bunuhlah. (HR Muslim).
Keempat, khilafah adalah instrumen yang akan menyelesaikan persengketaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Khalifah adalah pihak yang secara syarâ€??® akan menyelesaikan seluruh persengketaan dan perselisihan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.? Dalam sebuah kaedah ushul fikih disebutkan:
] ?£???…?’?±?? ?§?’?„?¥???…???§?…?? ?????±?’?????¹?? ?§?’?„?®???„?§??????[
Perintah imam (khalifah) dapat menyelesaikan persengketaan(4).
Kelima, banyak hadis yang menyiratkan wajibnya kaum Muslim mengangkat seorang khalifah yang akan mengatur urusan mereka.
Keenam, Ijma Sahabat r.a. juga menunjukkan dengan jelas kewajiban untuk mengangkat seorang imam (khalifah) bagi kaum Muslim. Perhatian generasi awal Islam terhadap urusan khilafah dan pengangkatan seorang khalifah sangatlah besar.? Bahkan mereka sampai mendahulukan urusan pengangkatan seorang khalifah dan menunda penguburan jenazah Rasulullah saw.
Seluruh argumentasi di atas telah menyakinkan diri kita bahwa kewajiban menegakkan kembali Khilafah Islamiyah merupakan puncak tertinggi pengabdian seorang Muslim kepada Rabb-nya.? Sebab, hanya dengan tegaknya Khilafah Islamiyah? hukum Islam bisa diterapkan secara sempurna di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, Khilafah Islamiyah merupakan jaminan bagi tersebarnya risalah Islam ke seluruh penjuru dunia, serta terwujudnya kesatuan kaum Muslim dalam bentuk ummatan wahidah.? ?
Sikap Para Ulama Salaf
Para ulama generasi awal Islam yang hidup pada kurun terbaik telah memberi perhatian yang sangat besar terhadap urusan kekhilafahan.? Para sahabat besar? seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali r.a. dan para sahabat besar lainnya bergegas mengangkat seorang khalifah tatkala khalifah sebelumnya mangkat atau karena ada sebab-sebab syarâ€??® lainnya(5).
Mereka juga banyak meriwayatkan hadis-hadis yang berbicara tentang khilafah dan khalifah. Perhatikan beberapa riwayat berikut ini.
?«?ˆ???¥???†?‘???‡?? ?„?§?? ?†???¨?????‘?? ?¨???¹?’?¯?????’?Œ ?ˆ???³???????ƒ???ˆ?’?†?? ?®???„???????§???Œ ?????????ƒ?’?«???±???ˆ?’?†???»
Sesungguhnya tidak ada Nabi setelahku, tetapi akan ada para khalifah, dan berjumlah banyak. (HR Muslim).
? ?
Para sahabat juga selalu menjaga eksistensi Khilafah Islamiyah sepanjang hidup mereka. Jika seorang khalifah mangkat, kaum Muslim segera mengangkat khalifah baru sebagai bentuk manifestasi dari sabda Rasulullah saw. berikut:
?«?ˆ???…???†?’ ?…???§???? ?ˆ???„?????’?³?? ?????? ?¹???†???‚???‡?? ?¨?????’?¹???©?Œ ?…???§???? ?…?????????©?‹ ?¬???§?‡???„?????‘???©?‹?»
Siapa saja yang mati tanpa tanpa ada baiat (kepada imam/khalifah) di pundaknya, maka matinya adalah mati jahiliah. (HR Muslim).?
Umar bin al-Khaththab r.a. sendiri bahkan memilih sekelompok pemuda yang dipersenjatai dengan pedang untuk mengawasi tim formatur pemilihan khalifah yang dipimpin oleh Abdurrahman bin Auf. Beliau berpesan kepada para pemuda tersebut untuk memenggal tim formatur jika dalam jangka 2 hari tiga malam mereka tidak berhasil mengangkat seorang khalifah.? Padahal, anggota tim formatur tersebut adalah para sahabat yang telah dijamin masuk surga. Namun demikian, tidak seorang sahabat pun mengingkari keputusan Umar ini.? Ini menunjukkan bahwa mereka rela mempertaruhkan segenap jiwanya untuk mengangkat seorang imam atau khalifah(6).?
Sebagian sahabat setelah periode Khulafaur Rasyidin memilih untuk tidak melepaskan dirinya dari para penguasa fasik dan zalim demi menjaga keutuhan dan kemashlahatan kaum Muslim. Ini juga menunjukkan betapa mereka sangat memperhatikan urusan kekhilafahan dan berusaha menjaganya dengan sepenuh jiwa dan keyakinan. Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa Ibnu Umar r.a. dan mayoritas Ahlul Bait adalah termasuk orang-orang yang tidak menolak untuk membaiat Yazid bin Muawiyah dan mereka tidak pernah membaiat seorang pun setelah mereka menyerahkan ketaatan kepada Yazid.(7) Pendapat semacam ini juga dipegang oleh Mohammad bin Hanafiyah.
Generasi kedua memiliki sikap yang sama dengan generasi-generasi sebelumnya. Banyak riwayat menunjukkan betapa besar perhatian mereka terhadap Khilafah Islamiyah.? Perhatian yang sangat besar terhadap urusan pemerintahan ini telah mendorong mereka untuk selalu menjaga eksistensi dan kelanggengannya.? ? Mereka tetap taat kepada setiap khalifah yang telah dibaiat oleh umat dan selama mereka memerintah dengan hukum-hukum Allah Swt., meskipun kepribadian para khalifah tersebut buruk dan merusak.
Generasi kedua, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Muhammad bin Ismail, Muhammad bin Idris, Ahmad bin Nuh, Ishaq bin Raahawiyah, dan lain-lain memberikan perhatian yang sangat besar atas kelangsungan pemerintahan Islam.? Mereka memahami bahwa tanpa khalifah agama ini tidak akan sempurna.? Untuk itu, mereka lebih memilih untuk memberikan ketaatan kepada khalifah f?¢jir, sepanjang mereka masih menerapkan hukum-hukum Allah Swt.(8)? Sebab, tatkala para khalifah masih menerapkan hukum Islam, maka kemashlahatannya adalah untuk dirinya dan kaum Muslim, sedangkan kefasikannya hanya membahayakan dirinya sendiri.(9)
Imam Hasan al-Bashri, dalam kitab As-Sunnah, mengatakan:
Siapa saja yang diberi kewenangan untuk menduduki jabatan khilafah berdasarkan kesepakatan dari umat dan umat telah meridhainya, maka ia adalah pemimpin atas kaum Mukmin. Tidak seorang pun boleh berdiam diri, meskipun semalam saja, sementara ia tidak mengenal pemimpiunnya, baik pemimpinnya itu berperilaku? baik ataupun buruk……..Pendapat semacam ini juga dikemukakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal.(10)
Dalam kesempatan yang lain, Imam Hasan al-Bashri berkomentar mengenai para penguasa:
Mereka adalah pihak yang akan menjalankan lima urusan kita; menyelenggarakan shalat Jumat, jamaah, shalat Id, menjaga tapal batas negara, dan memberlakukan hud?»d. Demi Allah, agama ini tidak akan sempurna tanpa mereka (penguasa), meskipun mereka suka berbuat dosa dan zalim.(11)
Sikap Para Ulama? Khalaf dan Mutaakhirin
Beikut adalah beberapa komentar para ulama khalaf maupun para ulama mutaakhirin:
Mengangkat khalifah merupakan kewajiban. (12) (Abu Ya�la Muhammad al-Husain al-Fira’i al-Hanbali).
Akan ada fitnah yang sangat besar jika tidak ada imam yang mengurusi urusan masyarakat. (13) (Imam Ahmad).
Harus dipahami bahwa wilayat an-n?¢s (mengurus urusan masyarakat–tertegaknya Khilafah Islamiyah) merupakan kewajiban teragung diantara kewajiban-kewajiban agama yang lain, bahkan agama ini tidak akan tegak tanpa adanya khilafah Islamiyyah. (14) (Ibnu Taimiyah).
?
Khilafah berkedudukan sebagai wakil nubuwwah….ia juga bertugas menjaga agama dan kehidupan dunia…..ia adalah sistem pemerintahan yang harus ditegakkan berdasarkan ijma’……mengangkat seorang khalifah hukumnya adalah wajib atas jama’ah al-Islamiyyah.. (15) (Imam Mawardi).
Kita tidak mungkin bisa menetapkan suatu perkara ketika negara tidak lagi memiliki imam dan peradilan telah rusak… (16) (Imam al-Ghazali).
Pendapat-pendapat senada juga diketengahkan oleh para ulama besar lain semisal Imam Ahmad, al-Bukhari dan Muslim, at-Tirmidzi, ath-Thabarani, dan Ashhab as-Sunan lainnya; Imam al-Zujaj, Abu Ya�la al-Firai, al-Baghawi, Zamakhsyari, Ibnu Katsir, Imam al-Baidhawi, Imam an-Nawawi, ath-Thabari, al-Qurthubi, Ibnu Khaldun, Imam al-Qalqasyandiy, dan lain-lain. (17)
Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani menyatakan:
Menegakkan Khilafah Islamiyah adalah fardhu kifayah atas kaum Muslim di seluruh dunia Islam….Menegakkan khilafah tak ubahnya dengan kewajiban-kewajiban lain yang difardhukan oleh Allah Swt…..Mengabaikan kewajiban ini adalah kemaksiatan terbesar yang akan diganjar dengan azab yang sangat pedih…. (18)
? ?
Pendapat-pendapat senada juga diketengahkan oleh para ulama mutaakhirin yang lain seperti al-Maududi, Abdul Qadim Zallum, Sayyid Quthub, dan lain sebagainya. (19)
Hampir tidak ada satupun ulama yang mukhlish yang mengingkari kewajiban untuk menegakkan kembali Khilafah Islamiyah, meskipun mereka berbeda pendapat dalam menetapkan posisi khalifah dan? metode perjuangan untuk menegakkannya kembali. Para ulama sejak generasi awal Islam hingga mutaakhirin tidak pernah berselisih pendapat mengenai kewajiban untuk mengangkat seorang khalifah atau imam.
Hanya para ulama f?¢jir dan fasik yang menghambakan dirinya kepada orang-orang kafir yang terus berusaha memalingkan umat Islam dari upaya menegakkan Khilafah Islamiyyah semisal Ali Abdurraziq, Syarif Husain, serta orang-orang yang menyebarkan pemikiran-pemikiran kafir Barat atas nama Islam. Para ulama semacam ini menyebarkan pemikiran-pemikiran rusak yang meracuni kejernihan ajaran Islam.
Wall?¢hu aâ€?lam. [Syamsuddin Ramadlan al-Nawiy]
————-
- Ibnu â€?Athiyyah, al-Muharrir al-Waj?®z, juz 4, hlm.158.
- Imam Thabari, Tafs?®r ath-Thabari, II/337
- Mauqif Bani al-Marjah, Shahwah al-Rajul al-Mar?®dh, hlm.376
- Ibid, hlm.376
- Lihat: ath-Thabari, T?¢r?®kh al-Umam wa al-Mul?»k.
- Abdul Qadim Zallum, Nizh?¢m al-Hukm f?® al-Isl?¢m, hlm.81-82
- Riwayat ini dituturkan oleh Ahmad,? Muslim, dan at-Tirmidzi; at-Tirmidzi mensahihkannya.
- Al-Darar as-Sunniyah f?® al-Ajwabah al-Najdiyah, juz 7, hlm.177-178
- Thabaq?¢t al-Han?¢bilah, juz 2/36
- Abu Yaâ€?la, Al-Ahk?¢m al-Sulth?¢niyyah, hlm. 23. Keyakinan semacam ini telah dipegang oleh para ulama salaf. Lihat juga: Abu Yaâ€?la, Thabaq?¢t al-Han?¢bilah, juz I, hlm. 241-242.
- Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Adab al-Hasan al-Bashri, hlm.121. Lihat pula: J?¢miâ€? al-â€?Ul?»m wa al-Hikam, juz 2, hlm. 117.
- Abu Ya’la? Muhammad al-Husain al-Fira’i al-Hanbali, Al-Ahk?¢m al-Sulth?¢niyyah, hlm.19.
- Ibid, hlm. 19.? Keterangan Imam Ahmad ini terdapat di dalam riwayat Mohammad bin �Auf bin Sufyan al-Himashi.
- Ibnu Taimiyah, al-Siy?¢sah al-Syarâ€?iyyah.? Lihat: Mauqif Bani al-Marjah, Shahwah al-Rajul al-Mar?®dh, hlm. 375.?
- Abu al-Aâ€?la al-Maududi, Al-Hukumah al-Isl?¢miyyah, al-Mukhtaar al-Islamiy, cet-I, tahun 1977, diterjemahkan dalam bahasa Arab oleh Ahmad Idris.
- Imam Al-Ghazali, Ihy?¢â€™ â€?Ul?»m ad-D?®n. Lihat juga syarahnya oleh az-Zabidi, juz 2, hlm. 233
- Ibnu Manzhur, Lis?¢n al-â€?Arab, hlm. 26; al-Qalqasyandi, M?¢tsir al-In?¢fah f?® Maâ€??¢lim al-Khil?¢fah, juz I, hlm 16; Zamakhsyari, Tafs?®r al-Kasysy?¢f, 1, hlm. 209; Ibnu Katsir, Tafs?®r al-Qur’?¢n al-â€?Azh?®m, juz 1, hlm.70; al-Baidhawi, Anw?¢r at-Tanz?®l wa Asr?¢r al-Taâ€?w?®l, hlm. 602; ath-Thabari, T?¢r?®kh al-Umam wa al-Mul?»k, juz 3, hlm. 277; Ibnu Taimiyah, Minh?¢j as-Sunnah al-Nabawiyyah, juz 1, hlm. 137-138; Ibnu Khaldun, Muqaddimah Ibnu Khald?»n, juz 2/519; Ibnu â€?Abd al-Barr, al-Istiâ€??¢b f?® Maâ€?rifah al-Ashh?¢b, juz 3, hlm. 1150 dan T?¢r?®kh al-Khulaf?¢â€™, hlm.137-138, dan lain-lain.
- Taqiyyuddin al-Nabhani, Al-Syakhshiyyah al-Isl?¢miyyah, juz II, hlm.15.
- Bandingkan dengan Mauqif Bani al-Marjah, Shahwah al-Rajul al-Mar?®dh.