Dunia Islam semakin terpuruk, miskin, terbelakang, terlilit utang, penuh konflik politik dan sosial, serta tergantung terhadap belas kasihan bangsa-bangsa Barat. Berbagai upaya pun dilakukan. Langkah-langkah yang digariskan lembaga-lembaga Barat dilaksanakan. Program restrukturisasi ekonomi, proses demokratisasi, dan proses sekularisasi seluruh aspek kehidupan dijalankan atas nama solusi krisis. Namun, alih-alih memecahkan masalah, solusi a la ideologi Barat itu menimbulkan problematika baru yang lebih kompleks. Apa dan bagaimana solusi sejati mengungguli problematika tersebut? Untuk itu, tulisan ini mengajukan wacana sistem khilafah sebagai solusi atas krisis dan problematika umat.
Ragam Problematika Umat
Banyak sekali problematika yang tengah dihadapi umat. Dalam bidang ekonomi, hampir seluruh negeri Islam masuk kategori dunia ketiga, negeri-negeri miskin. Ketimpangan antara negara-negara maju dengan dunia ketiga sangatlah ironis. Wilayah dunia yang diduduki oleh negara-negara maju sebesar ?¼ dunia, namun mereka menikmati 80% penghasilan dunia. Bahkan, 90% industri terdapat di negara-negara utara.
Sungguh menyedihkan, kaum muslimin di negeri-negeri Islam yang sebenarnya kaya-raya justru malah miskin, kualitas sumberdaya manusia relatif rendah, lemah, demikian pula kualitas kesehatannya. Sementara sebagian kecil orang-orang kafir asing maupun domestik hidup di negeri-negeri Islam dengan sejahtera bahkan serba mewah ditopang oleh sistem pembangunan ekonomi kapitalis arahan penjajah. Mereka para kapitalis itulah yang hidup bergelimang kemewahan di atas penderitaan kaum muslimin.
Selain itu, hampir seluruh dunia Islam berutang kepada Barat lewat berbagai lembaga, termasuk IMF. Melalui jalan utang luar negeri inilah negeri-negeri muslim —termasuk Indonesia— dijerat.
Dalam bidang keyakinan, paham-paham yang melumpuhkan �aqidah semakin gencar. Juga, di bidang budaya, kehidupan masyarakat muslim menjadi semakin terbaratkan. Sementara itu, dalam bidang politik dan ideologi kaum muslimin tertipu oleh faham nasionalisme yang dianggap sebagai ideologi. Lewat faham nasionalisme yang diinduksikan oleh negara kafir imperialis ke seluruh dunia Islam menjelang perang dunia pertama itu, kaum muslimin terpecah-belah menjadi lebih dari 50 negara dengan kebangsaannya masing-masing.
Akibat nasionalisme itulah, kenapa, misalnya, krisis ekonomi yang menimpa Indonesia selama hampir tiga tahun ini dibiarkan begitu saja oleh penguasa kaum muslimin lain yang kaya, bahkan negara kaya tetangga kita, Brunei Darussalam? Akhirnya, sabda Nabi SAW bahwa umat Islam sebagai satu tubuh itu tidak menjelma dalam realitas.
Tidak berhenti sampai disitu. Persoalan saudara muslim di Palestina, Lebanon, Bosnia, Kosovo, Chechnya, Dagestan, Philipina, Ambon, dan wilayah lainnya belum kunjung terselesaikan. Ringkasnya, sampai saat ini beraneka ragam problematika menghimpit umat Islam sedunia.
Simpul Problema
Semua problematika umat di atas lahir dari pencampakan hukum Allah SWT Dzat Maha Tahu diganti dengan penerapan hukum buatan manusia yang memang serba lemah. Hasilnya, ya, munculnya problematika tadi akibat akar persoalan tak diselesaikan dengan benar. Jadi, seluruh problematika tersebut hanyalah cabang dari problematika utama, yaitu mengembalikan hukum Allah SWT sebagai pemutus segala persoalan hidup umat manusia dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Itulah simpul segala problema yang melanda kaum muslimin. Sebab seluruh syariat Allah SWT merupakan obat atas berbagai penyakit yang diderita umat ini (QS. Al Isra 82). Lantas, apa dan siapakah yang menerapkan syariat Islam tersebut ?
Mendirikan Khilafah : Wajib!
Kaum muslimin diwajibkan oleh Allah SWT untuk melaksanakan seluruh hukum Allah SWT dalam segala aspek kehidupan. Allah SWT berfirman:
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah“(QS. Al Hasyr 7).
Begitu juga firman Allah SWT:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu“. (QS. Al Maidah 49)
Ayat-ayat tersebut merintahkan kaum muslimin untuk menerapkan hukum-hukum Allah SWT dalam segala bidang, aqidah dan syari’ah, baik persoalan pribadi, keluarga, dan masyarakat. Demikian pula sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya semuanya diperintahkan Allah SWT untuk diatur dengan aturan Islam. Dan ini tidak mungkin terlaksana tanpa adanya kekuasaan. Padahal, kekuasaan terhadap anggota masyarakat akan ada dengan adanya negara (daulah). Jadi, seperti disimpulkan Imam An Nabhani (Sistem Khilafah hal 2) tuntutan itu merupakan kewajiban untuk mendirikan pemerintahan yang menerapkan hukum syari’at Islam.
Berkaitan dengan hal ini, Abdullah bin Umar meriwayatkan: “Aku mendengar Rasulullah berkata: Barangsiapa melepaskan tangannya dari bai’ah niscaya Allah akan menemuinya di hari kiamat tanpa punya alasan dan barangsiapa mati dan tak ada bai’ah di pundaknya maka mati bagai mati jahiliyah” (HR. Muslim).
Adanya kalimat “bagai mati jahiliyah” dalam hadits tadi menunjukkan bahwa setiap muslim harus mempunyai bai’ah di pundaknya. Selain itu, dalam hadits tadi disebutkan “barangsiapa mati dan tak ada bai’ah di pundaknya” bukannya “barangsiapa mati dan tidak membai’at”. Hal ini menunjukkan bahwa yang wajib itu adalah adanya bai’at di pundak. Padahal, baiat baru ada di pundak kaum muslimin kalau terdapat khalifah/imam yang memimpin khilafah. Jadi, yang wajib itu adalah adanya khalifah/ imam melalui tegaknya khilafah. Sabda Rasulullah SAW :
“Barangsiapa membaiat seorang imam, meletakkan tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain hendak merampasnya maka penggallah leher orang itu” (HR. Muslim).
Banyak lagi ayat dan hadits yang berkaitan dengan hal ini.Selain Al Quran dan As Sunnah, Ijma’ Sahabat pun menunjukkan wajibnya menegakkan Khilafah.
Jelaslah, hukum Islam itu ditegakkan melalui Khilafah. Dengan perkataan lain, Khilafah merupakan solusi problematika umat yang wajib ditegakkan oleh seluruh kaum muslimin. Kenyataan sejarah selama lebih dari 1000 tahun menunjukkan bagaimana Khilafah memecahkan berbagai persoalan.
Sekilas Tentang Khilafah
Menurut bahasa, khilafah dapat berarti penguasa agung (Tafsir Ath Thabariy, I, hal. 199), yang mengikuti (Al Qalqashandi, Maatsirul Inafah fi Ma’alimil Khilafah, I, hal. 8), dan pengganti (Lisanul Arab, I, hal. 882). Adapun secara syar’iy, Khilafah Islamiyyah merupakan kepemimpinan umum bagi kaum muslimin di dunia dalam institusi negara internasional yang dipimpin oleh seorang khalifah untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah ke segenap penjuru dunia.
Dengan tegaknya institusi Khilafah Islamiyah, hukum-hukum Allah SWT dijadikan sebagai pemutus perkara sesama warga negara, baik muslim maupun non muslim (ahlu dzimmah). Juga, antara rakyat dengan para penguasa termasuk khalifah sendiri sebagai kepala negara. Dalam sistem khilafahlah supremasi hukum syara’ diterapkan. Hukum-hukum kufur disingkirkan. Allah SWT berfirman:
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),.” (QS. An Nisa 59).
Khilafah juga menyatukan negeri-negeri Islam yang kini terpecah belah menjadi sekitar 50 negara kecil-kecil dan lemah menjadi sebagai satu negara besar khilafah Islamiyah serta mengemban risalah Islam ke seluruh duinia melalui dakwah dan jihad fi sabilillah.
Dalam realitasnya, Khilafah adalah sistem pemerintahan yang tegak di atas empat pilar yang solid. Pertama, kedaulatan di tangan syara’ (QS. An-Nisaa 59). Pemutus halal-haram, baik-buruk, terpuji-tercela adalah hukum syara. Kedua, kekuasaan di tangan rakyat. Lalu rakyat menyerahkan kekuasaan itu kepada seseorang pilihan mereka sebagai khalifah (Lihat Hadist-hadits tentang bai’at khalifah). Ketiga, khalifah yang dipilih dan dibai’at rakyat itu haruslah satu orang saja dan ini merupakan kewajiban kaum muslimin. Keempat, khalifah yang telah dibai’at itulah yang punya hak untuk melegislasi hukum syara’ yang digali oleh para mujtahid sehingga terwujud tertib hukum di masyarakat (Lihat ijma sahabat).
Khatimah
Beberapa langkah yang diterapkan Khilafah manakala tegak adalah :
- Melaksanakan penerapan mabda Islam secara kafah
- Menyatukan negeri-negeri Islam kedalam khilafah
- Menerapkan sistem ekonomi Islam yang tumpuannya sektor riil, menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok per individu, dan memberi peluang sama untuk berusaha bagi warga
- Mengatur tata pergaulan masyarakat, melarang segala hal yang menyuburkan penyakit sosial
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan jama’ah kaum muslimin (pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis)
Dengan lima langkah di atas generasi umat Islam yang kokoh dalam Khilafah terbentuk. Insya Allah !
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. An Nuur 55). [Buletin Al-Islam – Edisi 8]