Peradaban Islam tidak akan dapat tegak sempurna tanpa adanya negara yang cocok baginya, yaitu negara Khilafah Islamiyah. Mencita-citakan peradaban Islam dalam wadah negara sekuler saat ini, adalah suatu utopia dan pikiran gila. Karena itu upaya untuk menuju peradaban Islam yang gemilang tiada lain adalah dengan mewujudkan negara Khilafah Islamiyah.
Peradaban (al hadharah) secara umum dimengerti sebagai “metode kehidupan tertentu” (thariqah mu’ayyanah fi al ‘aisy) yaitu suatu gaya hidup yang khas dalam kehidupan bermasyarakat (Al Qashash, 1995). Cara hidup yang khas ini jika ditinjau lebih mendalam sebenarnya lahir dari pandangan hidup (mafahim ‘an al hayah) yang khas, sebab cara hidup manusia tergantung sepenuhnya kepada pandangan hidup yang dianutnya. Karena itu, secara lebih spesifik, peradaban dapat didefinisikan pula sebagai “sekumpulam pandangan tentang kehidupan” (majmu’ al mafahim ‘an al hayah) (An Nabhani, 1953). Pandangan hidup inilah yang kemudian diwujudkan oleh manusia dalam kehidupannya, yakni dalam berbagai interaksi yang dilakukannya dalam berbagai aspek kehidupan, seperti politik, ekonomi, budaya, sosial, dan sebagainya. Dari sini dapat dipahami bahwa pandangan hidup yang khas dengan sendirinya akan melahirkan peradaban yang khas pula, yang berbeda dengan peradaban lainnya. Peradaban Barat (al hadharah al gharbiyah) misalnya, akan berbeda dengan peradaban Islam (al hadharah al islamiyah) dan akan berbeda pula dengan peradaban sosialisme (al hadharah al isytirakiyah).
Dari definisi umum peradaban tersebut, dapat diturunkan definisi peradaban Islam secara lebih khusus. Muhammad Husain Abdullah (1990) dalam Dirasat fi Al Fikr Al Islami mendefiniskan peradaban Islam sebagai “sekumpulam pandangan tentang kehidupan menurut sudut pandang Islam” (majmu’ al mafahim ‘an al hayah min wijhah an nazhar al islamiyah). Dari peradaban Islam yang kompleks dan canggih ini, Taqiyyuddin An Nabhani (1953) dalam Nizham Al Islam meringkas pokok-pokoknya dengan menguraikan 3 (tiga) unsur utamanya, yaitu (1) aqidah (pemikiran dasar), (2) tolok ukur perbuatan (miqyas al a’mal), dan (3) makna kebahagiaan (ma’na as sa’adah). Aqidah peradaban Islam adalah Aqidah Islamiyah yang merupakan pemikiran menyeluruh (fikrah kulliyah) tentang manusia, alam semesta dan kehidupan. Tolok ukurnya adalah halal-haram yang menetapkan kebaikan sebagai sesuatu yang dianggap baik oleh syara’ dan keburukan sebagai sesuatu yang dianggap buruk oleh syara’. Sedang makna kebahagiaan adalah mencapai keridhaan Allah yang dapat terwujud ketika aktivitas manusia untuk memenuhi segala kebutuhannya terikat dengan hukum syara’ yang merupakan perintah dan larangan Allah.
Hubungan Peradaban dan Negara
Peradaban sangat erat hubungannya dengan eksistensi negara. Pandangan hidup (mafahim ‘an al hayah) –sebagai bahan dasar peradaban— dapat dianggap sebagai “isi”, sedangkan negara adalah “wadah” yang menjadi tempat bagi “isi” itu. Tanpa adanya “wadah”, tentu saja “isi” tidak akan mempunyai eksistensi yang signifikan. “Isi” akan tercecer dan tercerai-berai tanpa kegunaan yang nyata jika tidak ada sebuah “wadah” yang menjadi tempatnya. Berdasar logika inilah, maka Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Mitsaq Al Ummah (1997) pada poin 66 mendefinisikan negara (daulah) sebagai wadah politik pelaksana (kiyan siyasi tanfidzi) untuk sekumpulan maqayis (tolok ukur), mafahim (persepsi/pandangan hidup) dan qana’at (keyakinan) yang diterima oleh umat.
Hubungan erat peradaban dengan eksistensi negara ini dapat dibuktikan dari panggung sejarah umat manusia. Dapat kita ketahui bahwa tak satu pun peradaban dapat eksis secara sempurna kecuali bila ia ditegakkan oleh satu atau beberapa negara yang mendukungnya. Peradaban Barat sulit dibayangkan dapat menjadi hegemoni seperti sekarang ini kalau tidak ada negara-negara pendukungnya seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat seperti Inggris, Perancis, dan lain-lain. Demikian pula peradaban Islam tak akan dapat tegak sempurna kecuali didukung oleh Daulah Islamiyah yang telah eksis sekitar 13 abad lamanya, sejak hijrahnya Rasulullah SAW ke Madinah (622 M) hingga hancurnya Khilafah Utsmaniyah di Turki (1924 M).
Namun demikian, satu hal yang patut dicermati adalah, hubungan antara pandangan hidup –unsur dasar peradaban— dengan negara adalah bersifat unik. Dengan kata lain, hubungan “isi” dengan “wadah” adalah unik. Memang benar bahwa “isi” membutuhkan “wadah”, tetapi bukan sembarang “wadah”. Jadi, “isi” membutuhkan “wadah” tertentu yang sesuai baginya yang hanya dengan “wadah” tertentu itu, “isi” akan berguna secara signifikan. Jika terjadi kasus salah kamar, yakni “isi” diletakkan dalam “wadah” yang tidak kondusif baginya, maka “isi” itu tidak akan berguna secara siginifikan, sama halnya dengan “isi” yang tercecer liar yang tidak terletak dalam sebuah “wadah”.
Pandangan hidup Barat yang sekularistik, misalnya, hanya akan tumbuh subur dalam negara yang cocok baginya, yakni negara sekuler seperti yang ada saat ini, yang memisahkan urusan agama dari urusan politik. Sekulerisme, sebaliknya, tak mungkin tumbuh dalam wadah negara Islam (Daulah Islamiyah) yang akan menerapkan Islam secara total pada segala aspek kehidupan. Paham kebebasan akan dapat terekspresi secara paripurna dalam negara sekuler yang membolehkan manusia berbuat sesukanya asalkan tidak melanggar kebebasan orang lain. Sebaliknya paham ini tidak akan dapat berkembang dalam negara Islam yang mewajibkan rakyatnya untuk terikat dengan hukum-hukum syara’. Ide nasionalisme akan dapat diterapkan secara leluasa dalam sebuah negara berbasis kebangsaan seperti yang ada sekarang. Sebaliknya ide ini akan mustahil terlaksana dalam negara Islam yang yang mewajibkan umat Islam seluruh dunia untuk hidup bersatu dalam sebuah negara.
Apa yang dikatakan terhadap pandangan hidup Barat di atas berlaku pula untuk pandangan hidup Islam. Pandangan hidup Islam (bahan dasar peradaban Islam) tidak akan terwujud secara sempurna dan menjelma menjadi sebagai sebuah peradaban jika “diletakkan” dalam sebuah negara sekularistik seperti sekarang ini. Penerapan hukum Islam secara menyeluruh –sebagai salah satu pandangan hidup Islam— jelas mustahil terwujud dalam sebuah negara sekuler yang memisahkan agama dari urusan kehidupan. Penerapan hukum kesatuan umat akan menjadi mustahil dalam sebuah negara-bangsa (nation-state) yang berbasis paham kebangsaan seperti sekarang. Penerapan haramnya riba jelas menjadi suatu utopia dalam sebuah negara sekuler yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang mutlak ribawi. Penerapan haramnya khamr dan zina juga menjadi omong kosong belaka dalam negara sekuler yang mengagung-agungkan kebebasan kepemilikan dan kebebasan individu. Jadi, penerapan Islam secara total, juga penerapan hukum kesatuan umat, hukum haramnya riba, zina, dan khamr hanya akan berlangsung secara sempurna dalam sebuah negara Islam yang memang sesuai untuk itu semua.
Dengan demikian, jelas bahwa hubungan pandangan hidup (“isi”) dengan negara (“wadah”) adalah unik. Pandangan hidup tertentu membutuhkan negara tertentu –bukan sembarang negara—agar dia dapat eksis secara sempurna sebagai sebuah peradaban.
Maka, pandangan hidup Islam baru akan sempurna terwujud dan menjelma menjadi peradaban Islam jika ada sebuah negara yang kondusif bagi keberadaan dan kelestariannya.
Itulah negara yang dalam khazanah fiqih siyasah disebut dengan Khilafah atau Imamah yang kewajibannya secara syar’i telah disepakati oleh para imam dan mujtahidin terpercaya. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416 :
“Para imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi‘i, dan Ahmad) –rahimahumullah– telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahwa ummat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah,) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya…”
Tak hanya kalangan empat madzhab dalam Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah termasuk Khawarij dan Mu’tazilah tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah. Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 mengatakan :
“Menurut golongan Syi’ah, mayoritas Mu’tazilah dan Asy’ariyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’.”
Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan :
“Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji’ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah)…”
Membangun Peradaban Islam
Dari uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa peradaban Islam baru akan dapat dibangun secara sempurna dengan terwujudnya negara Khilafah Islamiyah. Dengan kata lain, mencita-citakan sebuah peradaban Islam tanpa Khilafah –yaitu tetap dalam kerangka sistem politik sekuler yang ada saat ini—jelas-jelas merupakan suatu hil yang mustahal. Yaitu hanya merupakan utopia, atau tepatnya, sebuah ide gila.
Maka dari itu, mereka yang serius mendambakan kembalinya peradaban Islam, sudah merupakan keniscayaan baginya untuk berjuang secara sungguh-sungguh mendirikan kembali negara Khilafah Islamiyah.
Di antara langkah-langkah strategis untuk menegakkan Khilafah adalah sebagai berikut :
Pertama, melakukan upaya penyadaran umat. Yaitu upaya untuk menjelaskan pandangan hidup Islam (mafahim Islamiyah) secara jernih dan sahih. Jernih, maksudnya memberikan pemahaman kepada umat semata berupa pandangan hidup dan ide-ide Islam yang murni, yang bebas dari anasir-anasir ide asing yang selama ini secara sengaja dan sistematis disusupkan ke dalam batang tubuh Islam, seperti sekulerisme, demokrasi, nasionalisme, dan sebagainya. Juga harus dihindarkan penyampaian persepsi tentang Islam yang sudah diformat secara paksa dalam kerangka ideologi kapitalisme yang sekuleristik. Misalnya, ide Islam substantif yang menyatakan bahwa Islam itu yang lebih penting adalah aspek substansinya (seperti keadilan, persamaan, persaudaraan, kesejahteraan) dan bukan aspek legal-formalnya (penerapan hukum Islam apa adanya termasuk hukum wajibnya negara Khilafah Islamiyah). Ide ini jelas-jelas secara telanjang adalah pemerkosaan terhadap Islam, yakni menempatkan Islam secara paksa dalam kerangka ide pemisahan agama dari kehidupan (sekulerisme). Ide ini hakikatnya adalah pengubahan (tahrif) hukum-hukum Islam agar tunduk dan sesuai dengan peradaban Barat yang sedang diterapkan, yang tujuan akhirnya adalah memusnahkan hukum Islam, sekaligus memberikan legitimasi terhadap apa yang sedang berlangsung, yakni sistem kehidupan Barat yang kufur.
Penyadaran umat juga harus dilakukan secara sahih, maksudnya Islam disampaikan secara benar melalui proses berpikir dan proses penalaran. Jadi Islam tidak disampaikan sebagai dogma mati yang harus ditelan bulat-bulat secara membuta tanpa penalaran, melainkan sebagai sebuah pemikiran yang dapat dijangkau melalui proses berpikir yang cemerlang (al fikr al mustanir). Penyampaian seperti ini akan membuat umat meyakini Islam dengan sebenarnya dan teguh, karena mereka memahami alasan dan argumen yang melandasi ide-ide Islam yang mereka anut.
Penyadaran umat di samping berupa penanaman pandangan hidup dan ide-ide Islam, juga harus disertai juga dengan upaya pencabutan ide-ide Barat yang ada. Tidak banyak faedahnya upaya penyadaran umat kalau ide-ide dan pandangan hidup Barat masih bercokol dalam benak umat. Maka harus diberikan kritik yang memadai terhadap ide-ide Barat baik dalam tataran teori maupun praktik.
Termasuk upaya penyadaran umat, adalah juga menjelaskan cara-cara yang harus ditempuh untuk mendirikan Khilafah, dan menjelaskan gambaran Khilafah secara rinci sebagai masa depan umat.
Upaya penyadaran umat ini harus dilakukan pertama kali dan didahulukan sebelum upaya-upaya lainnya untuk mendirikan negara Khilafah. Sebab, yang kita inginkan bukanlah semata membangun negara Khilafah –yang tidak dilandasi pemahaman akan pandangan hidup Islam– (“wadah” tanpa “isi”), melainkan negara Khilafah yang benar-benar dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman sempurna akan pandangan hidup Islam dari umatnya (“wadah” yang ada “isi”-nya).
Kedua, melakukan upaya-upaya politik untuk mendirikan Khilafah. Setelah atau seraya melakukan upaya penyadaran umat, yang harus dilakukan adalah melakukan upaya politik. Upaya politik harus dilakukan karena mendirikan Khilafah merupakan masalah politik (qadhiyah siyasiyah). Yakni berkaitan dengan upaya penggulingan institusi politik lama pada satu sisi, dan upaya pendirian insitusi baru pada sisi lainnya. Karena itu sudah wajar dan alami bila jalur yang ditempuh dalam perjuangan adalah jalur politik, bukan jalur lainnya.
Dan karena tugas ini sangat berat yang tidak akan mampu dilaksanakan secara individual, maka tugas ini mengharuskan umat untuk berkelompok dalam sebuah jamaah atau partai yang terorganisir untuk mencapai tujuan. Kelompok inilah yang selanjutnya memimpin dan membimbing umat secara bersama-sama untuk melakukan langkah-langkah politik guna menegakkan Khilafah. Langkah-langkah politik yang dilakukan misalnya berupa kritik atau penentangan terhadap para penguasa negara-negara adidaya Barat, seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan yang lainnya. Termasuk dalam upaya ini adalah pembongkaran strategi-strategi jahat negara-negara Barat yang ditujukan untuk menghancurkan Islam dan umatnya. Langkah politik lainnya adalah melakukan kritik atau penentangan terhadap penguasa-penguasa Dunia Islam yang ada saat ini, dengan cara mengungkapkan jati diri dan posisi politis mereka sebagai antek-antek para majikan mereka, yaitu para penguasa negara-negara adidaya Barat, menjelaskan penyimpangan mereka dari hukum-hukum Islam, dan sebagainya.
Langkah politik lainnya misalnya mencari dukungan (thalab an nushrah) dari kelompok atau para tokoh masyarakat yang berpengaruh sebagai langkah untuk mencari jaminan keamanan bagi kegiatan dakwah Islam untuk penyadaran umat, serta untuk mempersiapkan upaya pengambil-alihan kekuasaan.
Upaya-upaya politik ini harus dilaksanakan sesuai dengan hukum-hukum syara’ (tidak menghalalkan segala cara), tidak menggunakan kekerasan (seperti milisi bersenjata), serta tetap harus meneladani Rasulullah SAW dalam langkah-langkah dan tahap-tahap yang telah beliau lakukan dan beliau contohkan untuk mengubah masyarakat Jahiliyah menuju masyarakat Islam.
Kesimpulan
Peradaban Islam tidak akan dapat tegak sempurna tanpa adanya negara yang cocok baginya, yaitu negara Khilafah. Mencita-citakan peradaban Islam dalam wadah negara sekuler saat ini, adalah suatu utopia dan pikiran gila.
Karena itu upaya untuk menuju peradaban Islam yang gemilang tiada lain adalah dengan mewujudkan negara Khilafah Islamiyah.
Namun berdirinya Khilafah ini harus diawali terlebih dahulu dengan upaya penyadaran umat, agar pemahaman umat terhadap pandangan hidup Islam mantap dan sempurna. Tanpa pemahaman akan Islam, negara Khilafah hanya akan menjadi “wadah” tanpa “isi”, atau “jasad” tanpa “ruh”. Setelah penyadaran umat, langkah berikutnya adalah melakukan upaya-upaya politik konkret guna mendirikan Khilafah Islamiyah.
Dengan berdirinya Khilafah Islamiyah –Insya Allah– maka peradaban Islam akan dapat tegak sekali lagi memimpin dunia untuk menyebarkan rahmat bagi seluruh alam. Dan dengan sendirinya, akan musnahlah peradaban Barat yang telah gagal itu, yang selama ini tidak pernah menyebarkan rahmat bagi seluruh alam, melainkan menyebarkan azab dan derita bagi seluruh alam. [Muhammad Shiddiq Al Jawi – Dosen STAIN Surakarta]
———–
*Disampaikan dalam Kuliah Umum dengan tema Rekayasa Masa Depan Peradaban Islam, di Aula II IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Sabtu, 31 Maret 2001