Thursday, 21 November 2024, 21:30

gaulislam edisi 724/tahun ke-14 (29 Muharram 1443 H/ 6 September 2021)

Transfer window closed, In: Coki Pardede. Out: Saipul Jamil. Meme ini tersebar di media sosial. Hmm… kayak transfer pemain di industri sepak bola aja, ya. Kalo kamu suka ngikutin perkembangan industri sepak bola internasional, mestinya tahu sih istilah ini. Namun dalam kasus ini, bisa dikategorikan sindiran or ejekan aja buat Coki dan Saipul.

Betul, di medsos lagi rame soal ini. Paling nggak dua pesohor itu yang jadi sorotan. Saipul Jamil yang baru aja bebas dari penjara setelah selesai menjalani hukuman pada kasus pencabulan (sesama jenis), dan yang baru ada Coki Pardede yang kepergok lagi nyabu sambil nonton video porno homoseksual. Terancam dipenjara juga tuh. Hadeuuh…

Saipul Jamil bebas dari Lapas Cipinang pada Kamis 2 September 2021. Saipul dipenjara akibat terlibat kasus penyuapan dan pencabulan. Suapnya dilakukan terhadap panitera PN Jakarta Utara. Tujuannya untuk mempengaruhi putusan dalam perkara tersebut. Udah jelas salah melakukan tindakan asusila, malah menyuap pula. Saat itu Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis pedangdut Saipul Jamil dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara penyuapan itu.

Namun anehnya, kok pas dia bebas malah ada pihak yang menyambutnya bak orang terhormat. Padahal kasusnya adalah keburukan dan kejahatan. Pendek kata, dihukum karena perbuatan tercela. Ada yang aneh dengan cara berpikir sebagian masyarakat kita?

Lain Saipul lain Coki. Komedian yang sering melecehkan dan menghina agama (Islam) dalam konten lawakannya ini, dicokok polisi di kediamannya, di Cisauk, Tangerang Selatan pada Rabu, 1 September 2021. Saat digeledah, Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Kota menemukan sabu yang diakui miliknya.

Akankah dia dipenjara? Kita lihat aja nanti. Berani nggak tuh menjarain. Sebab, dia udah lama menghina Islam dalam berbagai joke-nya tapi nggak pernah disentuh hukum. Seolah dibiarin gitu aja. Sekarang udah ditangkap. Ini cerita belum selesai. Masih berlanjut sepertinya. Anehnya lagi, sama kayak Saipul Jamil, Coki Pardede juga ternyata banyak yang bela-belain. Aduh, pada konslet kali ya otaknya. Mereka yang tercela malah dibela, yang terhormat (seperti ulama) malah dihina. Dunia terbalik.

Perilaku menyimpang

Sobat gaulislam, mengkonsumsi narkoba dan melakukan praktik homoseksual adalah perbuatan atau perilaku menyimpang, tercela, dan jelas jalan yang buruk. Dosa. Itu sebabnya, kita akan memandang aneh bin heran kepada orang yang mengidolakan para pelaku maksiat atau perbuatan menyimpang lainnya. Beneran. Ada yang bilang, kalo pemakai narkoba itu adalah pasien. Seolah, dia orang sakit. Kalo pemakai narkoba dan pecandu miras dikatakan pasien, nanti yang ketagihan judi juga jadi pasien, dong? Orang sakit dan harus dirawat dokter? Ah, kagak bener itu namanya.

Begini cara mikirnya deh. Pemakai narkoba itu sebenarnya dia melakukan perbuatan dosa. Mengapa dosa? Karena narkoba adalah barang haram. Narkoba dalam agama Islam dihukumi dengan menggunakan metode qiyas (analogi) yang dipersamakan dengan khamer (minuman keras ) dan jelas itu haram. So, kalo ada yang mengkonsumsi narkoba, ya jelas dia melakukan perbuatan dosa. Jadi bukan pasien sehingga harus direhab dan diobati tanpa kemudian diberikan hukuman sebagai efek jera supaya nggak melakukan lagi di kemudian hari.

 Dulu, saya pernah mengajar mapel Sosiologi untuk anak-anak SMA. Nah, di situ ada pembahasan tentang perilaku menyimpang beserta contohnya. Secara definisi, perilaku menyimpang merupakan suatu perilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.

Adapun contoh perilaku menyimpang antara lain: penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang; penyimpangan seksual; balapan liar; tawuran antar pelajar; berjudi; dan melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Ini sebenarnya secara fakta udah diwanti-wanti sama ortu di rumah. Dijelaskan mana yang boleh dan mana yang dilarang. Mana yang baik dan mana yang buruk. Udah jelas. Jadi, kalo masih ada yang melakukan itu namanya nekat dan nyari penyakit.

Nah, secara norma masyarakat aja penyalahgunaan narkoba dan homoseksual adalah bagian dari penyimpangan perilaku. Negara juga memberlakukan aturan, lho. Di negeri kita, hukuman bagi pengedar dan pecandu diatur Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Bagi pengedar atau pun pemakai narkoba, sebenarnya sama-sama memiliki konsekuensi hukum pidana.

Bagi pengedar, misalnya, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114. Pasal tersebut adalah sanksi pidana untuk pihak yang mempunyai narkotika untuk diedarkan, dijual, atau menjadi pihak perantara (kurir). Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sementara itu, bagi pemakai narkoba juga mendapatkan jeratan dalam hukum pidana. Ancaman hukuman diatur melalui UU No.35 tahun 2009 Pasal 127. Pasal ini dikenakan untuk pihak mana pun yang mempunyai narkotika untuk disalahgunakan atau dicandu. Bagi pemakai narkoba, ancaman hukuman lebih ringan. Ada dua macam ancaman yang diberikan yaitu menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal 4 tahun. (dinukil dari laman kemenkumham.go.id)

Kalo narkoba ada konsekuensi hukum, maka pelaku homoseksual pun demikian. Norma masyarakat dan aturan negara sepakat bahwa narkoba dan homoseksual ada hukumannya. Apalagi kalo kita merujuk kepada syariat Islam, ajaran dalam agama kita. Jelas ada aturannya juga, dong. Sebab, kategorinya perbuatan tersebut adalah bagian dari penyimpangan.

Dosa dan sanksi

Sobat gaulislam, narkoba terkategori barang haram, maka pengedar dan pemakai sama-sama berdosa. Narkoba itu, apapun jenisnya; ganja alias cimeng, heroin, kokain, ekstasi, sabu-sabu, putauw dan saudara-saudaranya itu adalah barang haram. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Segala yang mengacaukan akal dan memabukkan adalah haram” (HR Imam Abu Daud)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, sebagaimana yang dikutip Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah dalam Fiqh as-Sunah, menyatakan bahwa hadis tersebut mencakup segala benda yang merusakkan akal tanpa membeda-bedakan jenis dan tanpa terikat cara pemakaiannya, baik dimakan, diminum, dihisap, disuntik dan sebagainya. Maka benda-benda yang merusak akal tersebut, termasuk sabu, ekstasi dan sejenisnya dari anggota narkoba, jelas terkategori haram. Dan sebagaimana pedoman Islam setiap pelaku perbuatan haram akan diganjar dengan hukuman.

Bagaimana dengan para penjualnya? Dalam hal ini terdapat kaidah umum dari para ulama yang berbunyi: “Apa saja yang diharamkan, maka diharamkan pula dijualbelikannya”. Kaidah ini berlandaskan kepada hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Ibnu Abi Syuaibah: “Jika Allah mengharamkan sesuatu, maka haram pula harganya (yang diperoleh dari benda tersebut)”

Terus Gimana? Masalah narkoba ini memang sepertinya nggak bakal kelar-kelar, bila tak melibatkan semua komponen masyarakat dan negara. Suer, soalnya, yang terjadi sekarang ini ibarat orang memadamkan kebakaran, tapi membuat kebakaran baru. Sebagian masyarakat semangat menjegal, eh, sebagian masyarakat lain malah nggak peduli, bahkan semakin meningkatkan operasinya. Maka pantas, penjual dan pemakai narkoba sama-sama diberikan sanksi. Boleh dipenjara, boleh dihukum mati. Intinya ada sanksi untuk efek jera.

Bagaimana sanksi untuk pelaku dosa homoseksual? Prosedur yang dipakai untuk ‘membereskan’ masalah penyimpangan ini adalah dengan mengubah lingkungan. Terbukti, meningkatnya populasi kaum homo di negeri ini diakibatkan aturan yang berlaku di negeri ini. Alih-alih mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara, eh malah memberikan kebebasan untuk berbuat seperti itu. Di sinilah letak rusaknya sistem kapitalisme yang memang berakidah sekuler ini. Lingkungan dalam sistem kehidupan seperti inilah yang turut membidani lahirnya perilaku homoseksual sekaligus melestarikannya.

Seharusnya, setiap kejahatan, apapun bentuknya, kudu ada sanksinya. Dan dalam pandangan Islam homoseksual adalah suatu kejahatan. Itu sebabnya, kalau perilaku homoseksual yang merusak kehidupan ini dibiarkan, maka selamanya mereka akan tumbuh dan berkembang biak dengan baik. Malah tak mustahil pula bila mereka tambah belagu.

Apa hukuman yang bakal dikenakan kepada para homoseksual ini? Imam Syafi’i menetapkan pelaku dan orang-orang yang ‘dikumpuli’ (homoseksual) wajib dihukum mati, sebagaimana keterangan dalam hadis, “Barangsiapa yang mendapatkan orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual), maka ia harus menghukum mati; baik yang melakukannya maupun yang dikumpulinya.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Baihaqi). (dalam Zainuddin bin Abdul ‘Aziz Al Malibaary, Irsyaadu Al ‘ibaadi ilaa Sabili Al Risyaad. Al Ma’aarif, Bandung, hlm. 110)

Adapun teknis (uslub) yang digunakan dalam eksekusinya tidak ditentukan oleh syara’. Para sahabat pun berbeda pendapat tentang masalah ini. Ali radhiallahu ‘anhu memilih merajam dan membakar pelaku homoseks, sedang Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu dan Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu berpendapat pelaku dibenturkan ke dinding sampai mati, dan menurut Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu dilempar dari gedung yang paling tinggi dalam keadaan terjungkir lalu diikuti (dihujani) dengan batu.

Kejam? Boleh jadi menurut hawa nafsu kita demikian. Tapi lebih kejam mana dibandingkan membiarkan korban-korban homoseks terus berjatuhan. Apalagi akibat ulah kaum Sodom ini penyakit mematikan, AIDS, kian merajalela. Lagipula sebagai seorang muslim yang beriman, kita wajib mentaati segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Persoalan sekarang ini, karena banyak pesohor yang memakai narkoba dan berperilaku homoseksual, dikhawatirkan para idola mereka mengikuti jejaknya, atau minimal memaklumi kelakuan bejatnya. Ini kan musibah. Bahaya banget. Jangan sampe kebejatan moral mereka diikuti atau diamaklumi pada penggemarnya. Rugi, Bro en Sis. Kalo mau idolain tuh orang yang baik-baik. Aneh aja kalo mengidolakan orang yang buruk tersebab berperilaku menyimpang.

So, buat kamu para remaja, jaga diri dengan banyak ngaji dan dzikir. Belajarlah untuk memahami ilmu-ilmu agama, lalu mengamalkan dan menyebarkannya melalui dakwah. Tujuannya, tentu agar banyak orang yang tahu, sadar, dan paham. Bener bareng, hijrah bareng-bareng. Semoga juga dengan dakwah kita, para pelaku homoseksual dan pemakai serta penjual narkoba sadar lalu bertaubat, terus memperbaiki diri. Jangan sampai di penjara sekadar ngikutin prosedur hukuman doang, tetapi karakter dan perilaku nggak berubah. Duh, itu sih kudu diwaspadai dan bikin kita siap siaga tetap istiqomah bersama Islam sambil terus berdakwah untuk menyelamatkan banyak orang dari kerusakan. Bismillah. [O. Solihin | IG @osolihin]