Friday, 22 November 2024, 01:04

Dinas Intelijen Amerika dan Dinas Intelijen Inggris dalam sebuah seminar yang diadakan untuk membahas makna “terorisme” pada tahun 1979 telah menyepakati bahwa ‘terorisme’ adalah: ‘The use of violence against civil interests to achieve political objectives.’ atau ‘Penggunaan kekerasan untuk melawan kepentingan-kepentingan sipil guna mewujudkan target-target politis.’ (www.khilafah.com). Setelah seminar itu, banyak diselenggarakan konferensi dan seminar internasional, serta ditetapkan berbagai hukum dan undang-undang untuk membatasi aksi-aksi yang dapat digolongkan sebagai terorisme, untuk menerangkan kategori berbagai gerakan, kelompok, dan partai yang melakukan aksi terorisme, serta untuk menentukan negara-negara mana yang men-sponsori terorisme. Semua aturan ini –menurut sangkaan mereka– adalah dasar untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan guna memerangi terorisme dan membatasi gerak-geriknya. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir)

Stempel Terorisme : Berstandar Ganda, Untuk Yang Melawan Kepentingan AS 
Dari tinjauan global terhadap berbagai undang-undang dan hukum yang berkaitan dengan terorisme, nampak jelas bahwa semua peraturan itu ternyata tidak mendalam dan tunduk pada orientasi politik dari negara-negara yang membuatnya. Sebagai contoh, kita lihat Amerika menganggap pembunuhan Indira Gandhi sebagai aksi terorisme, sementara pembunuhan Raja Faisal dan Presiden Kennedy tidak dianggap aksi terorisme. Contoh lain, Amerika pada awalnya mencap pemboman gedung Kantor Penyelidikan Federal di Oklahoma sebagai aksi terorisme. Tetapi ketika terbukti bahwa pelaku pemboman adalah kalangan milisi Amerika sendiri, pemboman yang semula dianggap aksi terorisme, kemudian hanya dianggap sebagai “aksi kriminal” belaka.

Amerika secara khusus mensifati sebagian gerakan sebagai “gerakan perlawanan rakyat”, misalnya gerakan revolusioner Nikaragua (Zapatista),  Tentara Pembebasan Irlandia (IRA), dan lain-lain. Para anggota dari gerakan-gerakan ini, ketika ditangkap, diperlakukan sebagai tawanan perang sesuai dengan Protokol Nomor 1 tahun 1977 yang ditambahkan pada Konvensi Genewa. Akan tetapi Amerika mensifati setiap gerakan yang bertentangan dengan kepentingan Amerika atau kepentingan agen-agen Amerika,  sebagai gerakan terorisme. Nama gerakan tersebut pun kemudian dicantumkan dalam daftar organisasi teroris yang dikeluarkan secara periodik oleh Departemen Luar Negeri Amerika.  Gerakan ini misalnya adalah sebagian besar gerakan-gerakan Islam yang ada di Mesir, Pakistan, Palestina, Aljazair, dan lain-lain. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir)

UU Anti Teoris Untuk Yang Melawan  Hegemoni AS
Sejak dekade 70-an, Amerika  memang telah merekayasa opini umum internasional dan regional (di Amerika) untuk melawan terorisme seperti yang kita lihat dan melawan orang yang dicap sebagai teroris. Amerika juga telah mengeksploitir aksi-aksi yang dilakukan untuk merealisasikan target-target sipil, baik yang dilakukan oleh berbagai gerakan politik atau gerakan militer yang tidak mempunyai hubungan dengan Amerika, maupun yang dilakukan oleh berbagai gerakan yang mempunyai hubungan dengan Amerika (CIA), sebagaimana yang ditunjukkan oleh banyak dokumen yang menerangkan, bahwa aksi-aksi yang dicap sebagai aksi terorisme, sebenarnya didalangi oleh intel-intel CIA sendiri, seperti pembajakan pesawat TWA di Beirut pada awal 80-an lalu. Misalnya, Amerika telah mengeksploitir peristiwa peledakan gedung Al-Khubar milik Amerika di Saudi, dengan memaksakan 40 rekomendasi yang berkaitan dengan upaya memerangi terorisme pada Konferensi Negara-Negara G-7 yang diselenggarakan di Perancis tahun 1996. Kemudian Amerika juga memanfaatkan peristiwa peledakan gedung Pusat Perdagangan Dunia (WTC) di New York dan Kantor Penyelidikan Federal di Oklahoma –bahkan sebelum diketahui siapa pelakunya– dengan mengeluarkan Undang-Undang Perlawanan Terhadap Terorisme yang disetujui oleh Senat Amerika tahun 1997.

Berdasarkan rekomendasi dan undang-undang tersebut, Amerika dapat memata-matai siapa pun dan di mana pun terhadap orang yang dituduh sebagai teroris. Amerika berhak untuk menangkap atau menculiknya, serta berhak pula menjatuhkan sanksi yang dianggap cocok baginya seperti penahanan, penyitaan, deportasi, atau pencabutan  kewarganegaraan, tanpa memberikan hak kepada pihak tertuduh untuk membela diri, atau untuk hadir di hadapan pengadilan atau lembaga hakim juri.

Amerika pun lalu melakukan generalisasi sifat terorisme terhadap negara-negara yang merintangi kepentingan-kepentingan Amerika, seperti Korea, China, Irak, dan Libya; juga terhadap banyak gerakan Islam seperti Tanzhimul Jihad, Hammas, dan Jamaah Islamiyah di Mesir, serta FIS di Aljazair, dengan memanfaatkan peristiwa-peristiwa pemboman yang terjadi di Palestina untuk melawan Yahudi, dan aksi-aksi yang terjadi di Aljazair tak lama setelah pembatalan hasil pemilu untuk anggota legislatif oleh kalangan militer.

Berdasarkan undang-undang, keputusan, dan rekomendasi yang ada, Amerika bisa memata-matai dan menghantam siapa saja yang dicapnya sebagai teroris, baik itu individu, organisasi, partai, ataupun negara, dengan menggunakan kekuatan militernya, atau pengaruh politiknya untuk melakukan blokade ekonomi, seperti yang dilakukannya terhadap Irak dan Libya.  Hal ini telah diungkapkan oleh mantan Menlu Amerika George Schultz yang berkata,”Para teroris itu, bagaimana pun juga mereka berusaha melarikan diri, tetap tak akan dapat menyembunyikan diri.”

Karena Islam telah dinominasikan oleh Amerika untuk menjadi musuhnya setelah robohnya Komunisme, maka negeri-negeri Islam menjadi wilayah terpenting yang akan menjadi sasaran Amerika dalam  penerapan undang-undang terorisme. Tujuannya adalah untuk mengokohkan cengkeraman Amerika di negeri-negeri Islam itu serta melestarikannya agar tetap ada di bawah hegemoni Amerika. Sebab, kaum muslimin memang telah mulai merintis jalan menuju kebangkitan untuk mengembalikan Khilafah, yang telah dimengerti betul oleh Amerika dan negara-negara kafir lainnya, bahwa Khilafah itulah satu-satunya negara yang berkemampuan untuk meluluhlantakkan ideologi kapitalisme yang dipimpin oleh Amerika.

Oleh karena itu,  hampir-hampir tak ada satu pun gerakan Islam yang ada saat ini, kecuali harus siap-siap dicap sebagai teroris oleh Amerika. Begitu pula cap ini pun bahkan tak dapat dihindarkan oleh gerakan-gerakan dan partai-partai Islam yang sama sekali tidak menggunakan kekerasan untuk mencapai target-targetnya. Sebab Amerika telah menganggap bahwa aktivitas tiap gerakan, partai, atau negara yang menyerukan kembalinya Islam, adalah aksi teroris yang bertentangan dengan Undang-Undang Internasional. Selanjutnya berdasarkan justifikasi ini dan berdasarkan ketentuan yang harus dijalankan oleh negara-negara penandatangan Undang-Undang Terorisme, Amerika dapat menghimpun kekuatan negara-negara tersebut di bawah kepemimpinannya untuk memukul gerakan, partai, atau negara tersebut. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir)

Sikap Kaum Muslimin Menghadapi Stempel Terorisme
Dari sinilah, maka kaum muslimin yang kini tengah berjuang mengembalikan Khilafah, yang menjadi sasaran langsung dari langkah politik yang disebut dengan “melawan terorisme”, berkewajiban membentuk opini umum Dunia Islam dan opini internasional dengan membongkar hakikat dari apa yang dinamakan Undang-Undang Terorisme, dan hakikat politik Amerika yang digunakan untuk menciptakan hegemoni atas dunia melalui undang-undang itu, serta membeberkan bahwa Amerikalah sebenarnya yang berada di balik aksi-aksi terorisme yang banyak terjadi di dunia, meski pun tuduhannya dilemparkan kepada orang-orang Islam.

Kaum muslimin berkewajiban pula untuk menjadi representasi Islam dalam segala perbuatan dan tindakannya. Sebab Islam mempunyai metode khusus untuk merealisasikan berbagai target dan tujuan, yang di antaranya adalah melanjutkan kehidupan Islam dengan cara mendirikan kembali negara Khilafah.  Berpegang teguh dengan metode ini  –yang bertumpu pada pertarungan pemikiran (ash-shira’ul fikri) dan perjuangan politik (al-kifahus siyasi) serta menjauhkan diri dari penggunaan senjata (kekerasan)– hakikatnya adalah berpegang teguh dengan metode syar’i yang dituntut oleh Islam. Jadi ini bukan karena takut atau melarikan diri dari cap terorisme.

Mereka juga wajib menjelaskan bahwa tugas Daulah Islamiyah setelah dia berdiri, tetap terikat dengan syara’, baik tugas dalam negeri seperti mengatur beraneka ragam urusan rakyat dan  menerapkan hudud, maupun tugas luar negeri seperti mengemban risalah Islam dengan cara jihad fi sabilillah kepada seluruh umat manusia dan memusnahkan penghalang-penghalang fisik yang merintangi penerapan Islam.

Kemudian, mereka wajib pula menerangkan bahwa penerapan Islam oleh kaum muslimin untuk diri mereka sendiri ataupun untuk yang beragama lain, tidaklah berdasarkan hawa nafsu kaum muslimin atau untuk mewujudkan kepentingan pribadi mereka, tetapi  semata-mata karena menjalankan perintah-perintah Allah SWT, yang telah menciptakan alam semesta, manusia, dan kehidupan ini, yang telah menuntut manusia untuk menata hidupnya sesuai dengan hukum-hukum Islam yang diturunkan-Nya kepada Muhammad Rasulullah SAW.

Cap yang diberikan oleh Amerika dan negara-negara lain bahwa Islam adalah terorisme dan bahwa kaum muslimin adalah para teroris, sesungguhnya adalah predikat yang tendensius. Predikat itu tidak sesuai dengan fakta yang ada dan juga tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah dari ajaran Islam. Allah SWT berfirman :

????? ????????????? ?????? ???????? ???????????????
Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Al-Anbiyaa  107)

Allah SWT berfirman pula :

???????????? ???????? ?????????? ?????????? ???????? ?????? ??????? ?????????? ????????? ????????????????
Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang muslim.” (An-Nahl 89)

Rahmat tersebut sesungguhnya akan terwujud dengan penerapan hukum-hukum Islam. Tak ada bedanya antara sholat dan jihad, antara do’a dan menggentarkan musuh, antara zakat dan pemotongan tangan pencuri, antara menolong orang yang dianiaya dan menghukum mati orang yang melanggar kehormatan kaum muslimin. Tak ada bedanya, sebab semuanya adalah hukum-hukum syara’ semata, yang wajib diterapkan oleh individu muslim atau oleh institusi negara, masing-masing sesuai dengan faktanya dan pada waktunya secara tepat. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir)

Sikap Terhadap Penghancuran Gedung WTC
Hukum-hukum risalah Islam telah mengharamkan permusuhan terhadap masyarakat sipil yang tidak melancarkan perang; mengharamkan pembunuhan atas anak-anak, orang tua, dan para wanita yang tidak terlibat dalam peperangan—meskipun mereka berada di dalam wilayah peperangan; mengharamkan upaya pembajakan pesawat-pesawat sipil yang membawa penumpang; serta mengharamkan upaya penghancuran rumah-rumah dan perkantoran-perkantoran yang dihuni masyarakat sipil. Semua itu merupakan bentuk permusuhan yang diharamkan Islam, dan karenanya tidak boleh dilakukan oleh kaum Muslim. (Nasyrah/selebaran Hizbut Tahrir tertanggal 1 Rajab 1422 H/18 September 2001 M, www. al-islam.or.id)

Sikap Terhadap Tuduhan AS Kepada Osama bin Laden
Amerika Serikat memiliki sikap kebencian dan permusuhan yang nyata kepada Islam dan kaum muslimin. Hal ini nampak dengan sikapnya yang tergesa-gesa tanpa didukung bukti konkret dan secara sengaja menuduh kelompok muslim Osama bin Laden sebagai dalang penghancuran gedung WTC dan Pentagon. Tuduhan yang sama pernah dilontarkan AS pada saat pemboman Gedung Federal mAlfred Murrah di Oklahoma tahun 1994, yang ternyata pelakunya adalah warga AS sendiri. Dari 19 nama dan foto yang diedarkan FBI dan dipastikan sebagai pembajak pesawat yang menubrukkan ke gedung WTC dan Pentagon, sejauh ini sudah 4 orang yang diketahui kekeliruannya (ternyata masih hidup dan segar bugar) (Nasyrah Hizbut Tahrir Indonesia, 3 Rajab 1422 H / 21 September 2001).

Seruan Jihad Kepada Kaum Muslimin
Hizbut Tahrir Indonesia  menyerukan kaum muslimin Indonesia untuk:

Pertama, Bersikap waspada terhadap segala bentuk manuver politik Amerika Serikat di dunia Islam; dan memperlakukan AS sebagai musuh (negara kafir harbi fi’lan). Allah SWT berfirman :

Sesungguhnya orang-orang kafir itu betul-betul merupakan musuh nyata bagi kalian
(TQS An Nisa’ [4] : 101)

Kedua, melawan dan mengusir negara-negara kafir (kafir harbi fi’lan) yang menyerang dan menduduki negeri-negeri kaum muslimin. Firman Allah SWT :

Telah diijinkan (berperang ) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu “ (TQS Al Hajj [22] : 39)

Hai orang-orang yang beriman perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kalian itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan dari padamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa” (TQS At Taubah [9] : 123)

Ketiga, membela dan menjaga eksistensi/kemaslahatan kaum muslimin, termasuk negeri-negeri mereka dari serangan Amerika dan sekutu-selutunya. Sabda Rasulullah saw :

“Perumpamaan kaum mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi di antara mereka bagaikan satu tubuh. Apabila satu anggota tubuhnya merasa sakit (menderita), maka (hal itu) akan menjalar ke anggota tubuh lainnya dengan rasa demam dan panas” (HR Bukhari dan Muslim) (Nasyrah Hizbut Tahrir Indonesia, 3 Rajab 1422 H / 21 September 2001)

Peringatan Kepada Penguasa Kaum Muslimin
Kami menyerukan penguasa kaum  muslimin untuk memutuskan semua bentuk hubungan diplomatik, ekonomi dan perdagangan dengan Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya (Australia dan Inggris); menutup kedutaan-kedutaan besar mereka, menghentikan perdagangan dan berbagai transaksi dengan mereka, mengusir para diplomat, atase militer dan perdagangan mereka; membekukan seluruh harta kekayaan mereka dan mengambil alih perusahaan-perusahaan mereka  yang ada di negeri-negeri Islam; membatalkan seluruh kesepakatan militer maupun politik; menutup seluruh pangkalan militer mereka di tanah-tanah kaum muslimin; serta wajib menutup laut, daratan dan udara bagi masuknya atau lewatnya musuh yang akan menyerang negeri-negeri Islam.

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu.”    (TQS Al Anfal [8] : 24)

(Nasyrah Hizbut Tahrir Indonesia, 3 Rajab 1422 H / 21 September 2001)

– – – –
Disampaikan dalam acara Diskusi Interaktif bertemakan Terorisme Stempel AS Bagi Musuh-Musuhnya, diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Muslim Farmasi UGM, Yogyakarta, Rabu, 26 September 2001

Oleh : Muhammad Shiddiq Al Jawi