Friday, 22 November 2024, 00:27

Tinjauan hubungan agama-negara –secara ideologis– pertama-tama harus diletakkan pada proporsinya sebagai pemikiran cabang, bukan pemikiran mendasar tentang kehidupan (aqidah). Sebab pemikiran mendasar tentang kehidupan  adalah pemikiran menyeluruh (fikrah kulliyyah) tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan, serta tentang apa yang ada sebelum kehidupan dunia dan sesudah kehidupan dunia, dan hubungan antara kehidupan dunia dengan apa yang ada sebelumnya dan sesudahnya (An Nabhani, 1953). Oleh sebab itu, pembahasan hubungan agama-negara harus bertolak dari pemikiran mendasar tersebut, baru kemudian secara langsung dibahas hubungan agama-negara sebagai pemikiran cabang yang lahir dari pemikiran mendasar tersebut.

Mengingat kini ideologi yang ada di dunia ada 3 (tiga), yaitu Sosialisme (Isytirakiyyah), Kapitalisme (Ra`sumaliyyah), dan Islam, maka aqidah atau pemikiran mendasar tentang kehidupan pun setidaknya ada 3 (tiga) macam pula, yakni aqidah Sosialisme, aqidah Kapitalisme, dan aqidah Islamiyah. Masing-masing aqidah ini merupakan pemikiran mendasar yang di atasnya dibangun pelbagai pemikiran cabang tentang kehidupan, termasuk di antaranya hubungan agama-negara.
 
Pandangan yang Berkembang
Aqidah Sosialisme adalah Materialisme (Al Maaddiyah), yang menyatakan segala sesuatu yang ada hanyalah materi belaka. Tidak ada tuhan, tidak ada ruh, atau aspek-aspek kegaiban lainnya. Materilah asal usul segala sesuatu. Materi merupakan dasar eksistensi segala macam pemikiran. Dari ide materialisme inilah dibangun 2 (dua) ide pokok dalam Sosialisme yang mendasari seluruh bangunan ideologi Sosialisme, yaitu Dialektika Materialisme dan Historis Materialisme (Ghanim Abduh, 1964).

Atas dasar ide materialisme itu, dengan sendirinya agama tidak mempunyai tempat dalam Sosialisme. Sebab agama berpangkal pada pengakuan akan eksistensi tuhan, yang jelas-jelas diingkari oleh ide materialisme. Bahkan agama dalam pandangan kaum sosialis hanyalah ciptaan manusia yang tertindas dan merupakan candu yang membius rakyat yang harus dimusnahkan dari muka bumi. (Lihat Karl Heinrich Marx, Contributon to the Critique of Hegel’s Philosophi of Right (1957 : 42)

Dengan demikian, menurut Sosialisme, hubungannya dapat diistilahkan sebagai hubungan yang negatif, dalam arti Sosialisme telah menafikan secara mutlak eksistensi dan pengaruh agama dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Agama merupakan candu masyarakat yang harus dibuang dan dienyahkan.

Aqidah ideologi Kapitalisme, adalah pemisahan agama dari kehidupan (fashluddin ‘anil hayah), atau sekularisme. Ide ini tidak menafikan agama secara mutlak, namun hanya membatasi perannya dalam mengatur kehidupan. Keberadaan agama memang diakui –walaupun hanya secara formalitas– namun agama tidak boleh mengatur segala aspek kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial,  budaya, dan sebagainya. Agama hanya mengatur hubungan pribadi manusia dengan tuhannya, sedang hubungan manusia satu sama lain diatur oleh manusia itu sendiri (Zallum, 1993).

Berdasarkan aqidah Kapitalisme, formulasi hubungan agama-negara dapat disebut sebagai hubungan yang separatif, yaitu suatu pandangan yang berusaha memisahkan agama dari arena kehidupan. Agama hanya berlaku dalam hubungan secara individual antara manusia dan tuhannya, atau berlaku secara amat terbatas dalam interaksi sosial sesama manusia. Agama tidak terwujud secara institusional dalam konstitusi atau perundangan negara, namun hanya terwujud dalam etika dan moral individu-individu pelaku politik.

Aqidah Islamiyah adalah iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, Hari Akhir, dan qadar (taqdir) Allah. Aqidah ini merupakan dasar ideologi Islam yang darinya terlahir berbagai pemikiran dan hukum Islam yang mengatur kehidupan manusia.  Aqidah Islamiyah menetapkan bahwa keimanan harus terwujud dalam keterikatan terhadap hukum syara’, yang cakupannya adalah segala aspek kehidupan, dan bahwa pengingkaran sebahagian saja dari hukum Islam (yang terwujud dalam sekulerisme) adalah suatu kebatilan dan kekafiran yang nyata. Allah SWT berfirman :

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka perselisihkan..” (QS An Nisaa` : 65)

Barangsiapa yang tidak memberi keputusan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (QS Al Maa`idah : 44)

Berdasarkan ini, maka seluruh hukum-hukum Islam tanpa kecuali harus diterapkan kepada manusia, sebagai konsekuensi adanya iman atau Aqidah Islamiyah. Dan karena hukum-hukum Islam ini tidak dapat diterapkan secara sempurna kecuali dengan adanya sebuah institusi negara, maka keberadaan negara dalam Islam adalah suatu keniscayaan. Karena itu, formulasi hubungan agama-negara dalam pandangan Islam dapat diistilahkan sebagai hubungan yang positif, dalam arti bahwa agama membutuhkan negara agar agama dapat diterapkan secara sempurna dan bahwa agama tanpa negara adalah suatu cacat yang akan menimbulkan reduksi dan distorsi yang parah dalam beragama. Agama tak dapat dipisahkan dari negara. Agama mengatur seluruh aspek kehidupan melalui negara yang terwujud dalam konstitusi dan segenap undang-undang yang mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Maka dari itu, tak heran banyak pendapat para ulama dan cendekiawan Islam yang menegaskan bahwa agama-negara adalah sesuatu yang tak mungkin terpisahkan. Keduanya ibarat dua keping mata uang, atau bagaikan dua saudar kembar (tau`amaani). Jika dipisah, hancurlah perikehidupan manusia.

Imam Al Ghazali dalam kitabnya Al Iqtishad fil I’tiqad halaman 199 berkata :

“Karena itu, dikatakanlah bahwa agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. Dikatakan pula bahwa agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan roboh dan segala sesuatu yang yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang lenyap.”
Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ul Fatawa juz 28 halaman 394 telah menyatakan : 

“Jika kekuasaan terpisah dari agama, atau jika agama  terpisah dari kekuasaan, niscaya keadaan manusia akan rusak.”
 
Sejalan dengan prinsip Islam bahwa agama dan negara itu tak mungkin dipisahkan, juga tak mengherankan bila kita dapati bahwa Islam telah mewajibkan umatnya untuk mendirikan negara sebagai sarana untuk menjalankan agama secara sempurna. Negara itulah yang terkenal dengan sebutan Khilafah atau Imamah. Taqiyyuddin An Nabhani dalam kitabnya Nizhamul Hukmi fil Islam hal. 17 mendefinisikan Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Seluruh imam madzhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah)  ini.  Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416:

“Para imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi‘i, dan Ahmad) –rahimahumullah– telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahwa ummat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah,) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya…”

Tak hanya kalangan empat madzhab dalam Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah juga termasuk Khawarij dan Mu’tazilah tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah.

Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 mengatakan :

“Menurut golongan Syi’ah, mayoritas Mu’tazilah dan Asy’ariyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’.”

Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal WalAhwa’ Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan :

“Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji’ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah)…”

Kekeliruan Kaum Substansialis
Kendatipun hubungan agama dan negara dalam Islam sudah jelas dan gamblang, namun sayangnya masih saja ada saja kesalahpahaman atau kekeliruan pada sebagian orang mengenai hal tersebut. Kekeliruan yang paling umum dijumpai adalah pendapat yang menyatakan bahwa yang penting bukan bentuk formal negaranya, yakni Khilafah, tetapi substansi ajaran Islam itu sendiri, seperti keadilan, persamaan, persatuan, dan sebagainya. Prinsip-prinsip itulah yang katanya penting dan substansial, bukan bentuk negara secara legal-formal. Karena itu, Khilafah bisa saja diganti dengan sistem republik, kerajaan, atau sistem politik lainnya asalkan substansi ajaran Islam tetap dapat dipelihara dan diwujudkan.

Secara global, dapat ditegaskan bahwa pola pikir semacam ini tidak mungkin terlahir dari Aqidah Islamiyah, sebab pola pikir ini jelas-jelas bertentangan dengan Aqidah Islamiyah dan bertentangan pula dengan nash-nash tafshili (rinci) yang menegaskan kewajiban Khilafah. Dibuang kemana gerangan dalil-dalil Al Kitab, As Sunnah, Ijma’ Shahabat dan Qa’idah Syar’iyyah yang mendasari wajibnya Khilafah? Apakah semua dalil yang sahih itu bisa saja dengan mudah diingkari dengan dalih bahwa Khilafah sekedar aspek legal-formal, bukan substansi? Dibuang kemana pula pendapat para imam madzhab dan mujtahidin terpercaya yang mengatakan wajibnya Khilafah? Apakah semua pendapat para ulama itu –rahimahumullah– adalah sampah kotor yang harus dimasukkan tempat sampah ataukah hanya sekedar dongeng cengeng bernada romantisme yang tidak laku lagi dijual di era modern ini?

Jelaslah, pola pikir kaum substansialis sebenarnya lahir dari Aqidah Kapitalisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Aqidah inilah sebenarnya asumsi pokok yang mendasari seluruh bangunan argumentasi sekuleristik dari kaum substansialis. Hanya saja, mereka tidak menyatakann asumsi ini secara terang-terangan, sebab jika dinyatakan, tentu akan mendapat reaksi dan tentangan keras dari umat Islam (Mahmud Abdul Majid Al Khalidi, 1980).

Kritik terhadap pendapat ini secara lebih rinci adalah sebagai berikut :

  1. Apa yang disebut-sebut sebagai “substansi” Islam itu sendiri sebenarnya tidak begitu jelas apa maksudnya dan apa maunya, demikian pula poin-poin dalam “substansi”, seperti persatuan, keadilan, dan lain-lain. Ada kalanya “substansi” itu disejajarkan dengan “maqashidusy syari’ah” yang merupakan tujuan penerapan syariah, seperti muhafazhah ‘alal mal, muhafazhah ‘alal karamah, muhafazhah ‘alal aql, dan seterusnya. Ada kalanya “substansi” itu ditafsirkan sebagai nilai-nilai universal yang dapat diterima oleh semua pihak dalam kehidupan bermasyarakat, tanpa memandang agama dan keyakinan individunya. Ketidak jelasan pengertian “substansi” Islam ini saja sebenarnya sudah menunjukkan kelemahan dan kerapuhan cara pandang kaum substansialis mengenai hubungan agama-negara. Sebab kejelasan pengertian suatu terminologi dalam pemaparan sebuah ide adalah suatu keharusan dan tuntutan yang mutlak. Kejelasan pengertian di samping merupakan tuntutan akademis dan tuntutan ilmiah, juga merupakan suatu faktor yang akan membuat terminologi itu menjadi operasional. Kekaburan makna dari suatu istilah tidak lain hanyalah menunjukkan adanya kecacatan  ide secara akademis dan ilmiah, di samping mengakibatkan suatu istilah menjadi tidak operasional (Amien Rais, 1991). Dengan demikian, ide kaum substansialis ini tak lebih hanyalah sebuah ide kosong yang tak ada substansinya.
  2. Tidak ada kejelasan kategorisasi istilah “substansi” atau “formal”, apakah ia suatu definisi syar’i (at ta’rif asy syar’i) yang harus diistinbath dari dalil-dalil syar’i, ataukah definisi non-syar’i (at ta’rif ghairu syar’i) yang memang semata merupakan deskripsi fakta (Zallum, 1985). Juga tidak jelas bagaimana muncul pengutamaan atau prioritas “substansi” daripada “formal”, sehingga seolah-olah yang wajib itu “substansi”, sedang “formal” itu tidak wajib. Ketidak jelasan kategorisasi ini semakin mengaburkan apa yang dimaksud dengan “substansi”.
  3. Mengutamakan “substansi”  daripada aspek “legal-formal”, dapat diartikan mengutamakan tujuan daripada cara. Cara apa saja bisa ditempuh, asalkan tetap menuju kepada satu tujuan. Ini tentu saja kaidah berpikir yang bertentangan dengan Islam. Islam tidak demikian. Satu tujuan yang Islami, harus dicapai dengan cara yang Islami pula, bukan dengan sembarang cara, apalagi dengan menggunakan hukum-hukum kufur. Islam tidak mengenal prinsip “Al Ghayah tubarrirul waashitah” (Tujuan dapat menghalalkan segala cara/ the end justifies the means). Kaidah yang benar adalah “Al Ghayah laa tubarrirul waashithah”, artinya, tujuan tidak membenarkan segala sarana atau cara. Suatu tujuan yang Islami, harus semata ditempuh dengan cara yang Islami, bukan yang lain (An Nabhani, 1964).

Penutup
Hubungan agama-negara dalam pandangan Islam harus didasarkan pada Aqidah Islamiyah, bukan aqidah yang lain. Hubungan ini sangatlah eratnya, karena agama (Islam) tanpa negara tak akan dapat terwujud secara sempurna dalam kehidupan.

Hubungan ini secara nyata akan dapat diwujudkan jika berdiri negara Khilafah Islamiyah, yang pendiriannya merupakan kewajiban seluruh kaum muslimin. Tanpa Khilafah, agama dan negara akan terpisah dan terceraikan. Dalam keadaan demikian, menerapkan Islam secara sempurna dan menyeluruh adalah utopia, ibarat mimpi di siang bolong. [ Muhammad Shiddiq Al Jawi** ]

– – – – – 
Disampaikan dalam Diskusi Panel pada Pesantren & Silaturrahmi Mahasiswa Muslim Se-Indonesia (PSMMI), DKM Universitas Padjadjaran, di Kampus II Universitas Padjadjaran Jatinangor, Sumedang, hari Sabtu 8 Juli 2000.

**Pemerhati fiqih siyasah.